• Nusa Tenggara Timur

Polres Ende Segera Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Anak di Masjid

Imanuel Lodja | Kamis, 02/11/2023 06:00 WIB
 Polres Ende Segera Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Anak di Masjid ilustrasi

KATANTT.COM--Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ende merampungkan berkas perkara kasus cabul bocah usia 12 tahun yang terjadi di masjid di Kabupaten Ende. Penyidik sudah memeriksa korban dan saksi-saksi serta pelaku.

Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ende sejak pekan lalu. "Tersangka sudah ditahan dan saat ini telah perampungan berkas perkara. Senin (30 Oktober 2023) sudah (pelimpahan) tahap 1," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Senin (30/10/2023).

Berkas perkara dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Ende. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan selanjutnya penyidik menunggu petunjuk jaksa.

Kasus ini dilakukan HH (50), warga Kabupaten Ende. HH mencabuli F (12) saat F membantu membersihkan masjid pada bulan September lalu dan berlanjut beberapa hari kemudian.

Karena takut, korban F enggan menceritakan perbuatan pelaku. Namun korban akhirnya membongkar kasus ini pekan lalu dengan menceritakan kepada orang tuanya.

Orang tua korban kemudian melaporkan ke Polres Ende dengan laporan polisi nomor LP/B/185/X/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT tanggal 17 Oktober 2023.

Laporan polisi ini diikuti dengan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/439/X/2023/Reskrim, tanggal 23 Oktober 2023.

"Kasus pencabulannya sudah dari bulan September lalu namun baru dilaporkan korban saat ini karena korban takut dan pelaku selalu menggoda korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.

Pencabulan ini dilakukan HH di dalam gudang masjid At-Taqwa Penggajawa, Ende. Pada bulan September lalu, korban dan tiga rekannya pulang berjualan sirih dan pinang.

Saat tiba di belakang masjid At-Taqwa, tersangka HH memanggil ketiga orang anak tersebut dan meminta untuk membantu HH membersihkan masjid.

Korban dan tiga rekannya kembali ke rumah untuk menyimpan seluruh barang-barang bawaan mereka. Selanjutnya keempat bocah perempuan ini kembali mendatangi masjid At-Taqwa.

Pada saat itu korban dan ketiga orang temannya langsung membantu membersihkan bagian teras masjid. Lalu tersangka HH memanggil korban F dan disuruh untuk membersihkan kotoran ayam di dalam gudang masjid.

UM, rekan korban juga ingin ikut, akan tetapi tersangka HH melarangnya dan hanya membiarkan korban F membersihkannya sendiri.

Korban F masuk ke dalam Gudang masjid dan langsung membersihkan kotoran ayam di dalam Gudang masjid tersebut. Beberapa saat kemudian, tersangka HH juga ikut masuk ke dalam gudang masjid dan menutup sebagian pintu gudang.

"Tersangka HH menarik tangan korban dan langsung mencium dan menghisap bibir korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Korban langsung menendang kaki tersangka dan langsung berlari keluar dari dalam gudang tersebut. Di luar gudang, korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya UM.

Kejadian kedua terjadi berselang tiga hari pasca kejadian di gudang masjid. Sekitar pukul 13.00 wita, korban bersama adiknya pulang dari kios membeli jajan. "kios tersebut melewati depan rumah tersangka HH," tambahnya.

Saat itu tersangka HH yang mengenakan sarung dan tidak mengenakan baju, sedang berdiri di depan pintu rumahnya. Lalu tersangka memanggil korban bersama adiknya dengan cara bersiul.

Namu korban bersama adiknya tidak menghiraukannya. Kemudian tersangka memanggil nama korban dan menawarkan serta menyodorkan uang Rp 50.000.

Korban menolak namun tersangka tetap memaksa agar korban menerima uang dari tersangka. Namun korban tetap menolak tawaran tersangka.

"Tiba-tiba, tersangka HH langsung mengangkat kain sarungnya dan menunjukan kemaluannya di depan korban bersama adiknya," ujarnya.

Korban dan adiknya langsung berlari pulang ke rumah. Polisi pun memeriksa korban dan saksi-saksi yang juga rekan korban, UM (12), IS (11) dan juga N.

"Kita sudah minta keterangan dari sejumlah saksi dan dilakukan penyitaan pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka," tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

HH yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dikenakan pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 76E UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

Atau pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

FOLLOW US