• Nusa Tenggara Timur

Berkas Lengkap, Kasus Warga Ende Bunuh Kekasihnya Dilimpahkan ke Kejari Ende

Imanuel Lodja | Senin, 23/10/2023 08:01 WIB
Berkas Lengkap, Kasus Warga Ende Bunuh Kekasihnya Dilimpahkan ke Kejari Ende Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman

KATANTT.COM--Pihak Kejaksaan Negeri Ende menyatakan berkas perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Satreskrim Polres Ende kemudian melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Ende akhir pekan lalu.

"Kasus pembunuhan/penganiayaan yang menyebabkan mati orangnya yang kita tangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/06/VIII/2023/ SPKT/Polsek Lio Timur/ Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Agustus 2023 dinyatakan P21," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Senin (23/10/2023).

Tersangka PN alias Nus (40) yang membunuh kekasihnya VM alias Vero (39) sudah menjadi tahanan pihak kejaksaan sejak akhir pekan lalu.

Dalam aksinya, tersangka menganiaya korban menggunakan kedua kepalan tangan dan dengan menggunakan batang kayu secara berulang kali pada bagian kepala, wajah dan kaki serta tangan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Tersangka cemburu terhadap korban yang diduga mempunyai hubungan dengan laki- laki lain (selingkuh)," ujar Kasat Reskrim  Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH..

Selain menyerahkan tersangka dan berkas perkara, polisi juga menyerahkan barang bukti dua batang potongan kayu jenis kayu gamal, satu lembar celana putih bergaris biru dan satu lembar baju warna ungu.

Sebelum berkasnya P21, PN alias Nus (40) melakukan reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan di aula dan halaman Satreskrim Polres Ende pada Kamis (24/8/2023) petang.

Reka ulang yang menghadirkan tersangka berlangsung satu jam dimulai pukul 16.30 wita hingga pukul 17.30 wita. Tersangka melakonkan 41 adegan saat menganiaya dan membunuh pasangannya, VM alias Vero.

Ada 6 orang saksi yang dihadirkan mengikuti reka ulang kasus ini. "Reka ulang kami lakukan dengan menghadirkan JPU guna melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH.

Tersangka menganiaya dan membunuh korban di Dusun Tiwudhea, RT 001/RW 001, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende. Terhadap tersangka PN alias Nus dikenakan pasal 338 KUHP sub pasal 354 lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 13 Agustus 2023. PN alias Nus (40) menganiaya pasangannya VM alias Vero (29) hingga tewas.

Nus yang juga warga Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, menganiaya pasangan kumpul kebo-nya karena cemburu dan curiga kalau Vero menjalin hubungan dengan pria lain.

Pasca menganiaya Vero pada Rabu (9/8/2023) lalu, Nus sempat kabur dan melarikan diri. Namun pada Jumat (11/8/2023) tengah malam, aparat Polres Ende membekuk Nus dan membawanya ke Polres Ende guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

FOLLOW US