• Nusa Tenggara Timur

Berkas Perkara Lengkap, 4 Pelaku Pencurian Ternak di Rote Ndao Dilimpahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja | Jum'at, 28/07/2023 07:39 WIB
 Berkas Perkara Lengkap, 4 Pelaku Pencurian Ternak di Rote Ndao Dilimpahkan ke Jaksa Penyidik Polres Rote Ndao saat melimpahkan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan negeri Baa di Rote Ndao, Kamis (27/7/2023).

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao sudah menyelesaikan pemberkasan kasus pencurian ternak di Kabupaten Rote Ndao yang melibatkan empat orang pelaku. Kejari Baa pun menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.

Penyidik Polres Rote Ndao kemudian melimpahkan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan negeri Baa di Rote Ndao, Kamis (27/7/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Pidum, Aiptu Beni Kolimon bersama anggota unit Pidum di Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan diterima oleh jaksa Penuntut Umum, Samuel Fernando Bofrianda Naibaho, SH.
"Telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Baa juga menyerahkan 4 tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH, Kamis (27/7/2023).

Keempat tersangka yakni Andi A. Johannes alias AAJ (20), Arivon Johannes alias AJ (23), yang Marselinus Sina alasi MS (50) dam Salmun Johannes alias SJ (61). Mereka merupakan warga Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan dan warga Desa Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

"Para tersangka dugaan melakukan tindak pidana pencurian hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambah Yeni Setiono,.

Tersangka AAJ dan AJ ditangkap polisi di Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao. Mereka mencuri sapi milik David Constantin Saudale di Jalan Dusun Goloina, RT 006/RW 003, Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Keduanya ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Rote Ndao dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Aiptu Stev Palakka di backup Polsek Rote Selatan. Korban David Constantin Saudale melaporkan kehilangan 2 ekor sapi miliknya pada Minggu (28/5/2023).

Saat itu polisi mendapatkan informasi dan petunjuk terkait keterlibatan pelaku. Polisi pun menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku pun mengakui perbuatannya telah mencuri sapi milik korban.

Pelaku AAJ dan AJ saat diperiksa polisi mengakui kalau pada 25 Mei 2023, mereka mencuri dua ekor sapi milik korban yang berada di pendopo mamar usule Dusun Ngoloina, Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Kedua ekor sapi tersebut ditarik dari lokasi awal dan dibawa dengan jalan kaki menuju samping rumah pelaku. Pelaku AAJ kemudian menelepon pelaku MS untuk mengambil kedua ekor sapi dengan menggunakan truk.

"Setelah truk tiba bersama sopir dan MS maka kedua ekor sapi dinaikan ke truk dan dibawa ke Baa (ibukota Kabupaten Rote Ndao) dan oleh MS diikat di RPH (Rumah Pemotongan Hewan)," urai Yeni Setiono.

Polisi sudah mengamankan barang bukti 1 unit mobil truk bak kayu warna hijau,1 buah parang, 2 buah tali yang digunakan mengikat leher kedua ekor sapi serta 2 buah handphone. Terhadap kasus pencurian sapi ini dilakukan pengembangan soal dugaan keterkaitan dengan pihak lainnya.

FOLLOW US