• Nusa Tenggara Timur

Berkas Tersangka KM Express Cantika 77 Dikembalikan Jaksa, Polda Segera Lengkapi Petunjuk

Imanuel Lodja | Sabtu, 03/12/2022 10:59 WIB
Berkas Tersangka KM Express Cantika 77 Dikembalikan Jaksa, Polda Segera Lengkapi Petunjuk KM Express Cantika

KATANTT.COM--Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkaa perkara tersangka kasus kecelakaan laut terbakarnya KM Express Cantika 77 yang terjadi, Senin (24/10/2022) lalu.

Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT kemudian melengkapi petunjuk jaksa. Penyidik langsung memeriksa ulang tersangka Edwin Pareda (50), nahkoda kapal Express Cantika 77 yang juga warga yang berdomisili di depan Kafe Tebing, Kelurahan Alak, kecamatan Alak, Kota Kupang.

Edwin resmi ditahan di sel Polda NTT sejak Rabu (2/11/2022) lalu. "Iya benar, minggu lalu (berkas perkara) dikembalikan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK, saat dikonfirmasi Sabtu (3/12/2022).

Penyidik, tandasnya sudah melengkapi petunjuk jaksa. "Hari Senin depan Penyidik mengirim kembali berkas nya. Semoga lekas P21," tandas mantan Kapolres Alor ini.

Edwin Pareda (50), nahkoda KM Express Cantika 77, warga asal RT 02/RW 05, Lingkungan 3, Desa Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara ini menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan laut terbakarnya kapal Express Cantika 77.

Ia ditahan pasca diperiksa sebagai tersangka, Rabu (2/11/2022). Edwin menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga petang di ruang Dit Reskrimum Polda NTT.

FOLLOW US