KATANTT.COM--Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan kalau berkas perkara kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangani penyidik pidana umum Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota sudah lengkap atau P21.
Penyidik Satuan Reskrim
Polresta Kupang Kota kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dilakukan penyidik
Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Rabu (13/11/2024).
Kasus ini ditangani penyidik sejak dua bulan lalu atau sejak 12 September 2024. Polisi mengamankan dua tersangka Curanmor masing-masing JMF (22) dan RG (18).
Keduanya sudah diperiksa dan diamankan di sel
Polresta Kupang Kota. sesuai keterangan saksi dan alat bukti yang ada, keduanya terbukti melakukan tindak pidana Curanmor sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung mengatakan, dengan rentan waktu yang tidak terlalu lama, penyidik unit 1 pidana umum telah merampungkan seluruh berkas perkara, sehingga tersangka bisa segera mengikuti persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (14/11/2024), ia menjelaskan kalau pada 11 September 2024 petang, tersangka JMF mencuri sepeda motor. Namun sebelumnya, ia mengajak tersangka RG untuk mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam, yang sedang terparkir di depan kos-kosan.
Sehari setelah kejadian, atau pada 12 September 2024, Jatanras
Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum, Ipda Syahri Fajar Hamika berhasil mengamankan kedua tersangka beserta dengan barang bukti sepeda motor di Desa Tapan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dari hasil interogasi, salah satu tersangka merupakan residivis pencurian handphone, dan bebas dari lembaga pemasyarakatan pada bulan Desember 2023. “Seorang tersangka merupakan residivis kasus pencurian handphone, dan kembali beraksi setelah bebas dari Lapas Kupang,” sebut Aldinan Manurung.
Modus pencurian mereka, sambung dia, dengan menggunakan sepeda motor mengelilingi Kota Kupang dan mencari kelalaian para korban yang meninggalkan sepeda motor tanpa pengawasan, sehingga dengan mudah dicuri oleh kedua tersangka.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, dan untuk menghilangkan identitas sepeda motor tersebut, tersangka kemudian membongkar atau mempreteli seluruh body motor, bahkan hingga menggerinda nomor mesin dan nomor rangka, sehingga dapat leluasa untuk dijual. Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang.