Kantor Pengacara Maurice Blackburn, Sydney Australia menunda pembayaran ganti rugi tahap kedua 25 persen kepada 15.483 petani rumput laut di NTT akibat tumpahan minyak Montara tahun 2009 silam.
Rakyat Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban tumpahan minyak dari ladang minyak Montara mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara.
Penyaluran dana kompensasi kasus Montara kepada petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote menuai banyak masalah. Hal ini mendapat perhatian serius Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni.
Berbagai masalah yang terjadi dalam penyaluran dana kompensasi Kasus Montara memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah spekulasi dan dugaan adanya oknum pejabat Indonesia yang menerima suap dari dana kompensasi Kasus Montara ini.
Kantor Pengacara Maurice Blackburn mendapat sorotan dari 15.483 petani rumput laut korban tumpahan minyak Montara. Pasalnya, Kantor Pengacara Maurice Blackburn yang ditunjuk Pengadilan Federal Australia untuk menyalurkan dana kompensasi Montara malah memunculkan banyak masalah.
Penyaluran dana kompensasi Kasus Montara kepada 14.000 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao menyisakan banyak masalah. Satu persatu masalah diungkap para petani rumput laut ke publik.
Ketua YPTB, Ferdi Tanoni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima bayaran dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn atas anti rugi Kasus Montara. Namun dirinya mengaku pada 2016-2017-2018 pernah menerima Rp 1,4 miliar atas pekerjaan yang diminta oleh Kantor Pengacara Maurice Blackburn.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni mieminta kantor Pengacara Pengacara Maurice Blackburn dan Bank Rakyat Indonesia segera mempertanggungjawabakan perbedaan harga rumput laut dalam pembayaran ganti rugi Kasus Montara.
Penyaluran dana kompensasi ganti rugi pencemaran Laut Timor oleh Kantor Maurice Blackburn dan Bank BRI `makan korban`. Salah seorang petani rumput asal Desa Daiama Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao sampai terserang stroke dan harus dilarikan ke Puskesmas Eahun-Rote Timur.
Petani rumput laut penerima dana kompensasi Kasus Montara di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao tersebar di 81 desa mengaku kecewa dengan penetapan harga rumput laut yang berbeda-beda dan sangat rendah.
Hampir sebagian besar petani laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao yang mendapat ganti rugi dana kompensasi Kasus Montara mengaku kecewa. Pasalnya, penetapan harga rumput laut dirasa tidak adil karena harganya berbeda-beda di setiap desa. Malahan, tidak ada dasar penetapan sama sekali dari Maurice Blackburn.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni telah berjuang selama 15 tahun menuntut ganti rugi atas pencemaran Laut Timor akibat meledaknya sumur minyak Montara. Termasuk melayangkan gugatan (class action) terhadap perusahaan minyak Thailand, PT Exploration and Production Public Company Limited Australia (PTTEP-AA) ke Pengadilan Federal Australia di Sydney.
Aroma tak sedap dalam penyaluran dana kompensasi Kasus Montara untuk petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao kian berhembus kencang setelah laporan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni ke Polda NTT dan Pengadilan Federal Australia serta Komisi NSW- OLSC (New South Wales Office of Legal Services.
Dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi Kasus Montara oleh Kantor Pengacara Maurice Blackburn berbuntut laporan ke Polda NTT. Polda NTT didesak segera memeriksa 81 kepala desa di Kabupaten Rote Ndao dan Kupang yang menerima Dana Kompensasi ini.
Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni secara resmi telah melaporkan sengkarut dana kompensasi Kasus Montara Maurice Blackburn Lawyers ke NSW Legal Services Commissioner.
Yayasan Peduli Timor Barat sebagai representasi dan otoritas untuk melakukan advokasi dan diplomasi dalam penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor mempertanyakan dasar penetapan rumput laut oleh Maurice Blackburn.
Sepanjangan masalah pencemaran Laut Timor akibat tumpahan minyak dari ladang Montara belum diselesaikan secara tuntas maka Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maka moratorium terhadap PTT Exploration and Production (PTTEP) harus tetap diberlakukan.
Prof (Emeritus) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti mengatakan kasus pencemaran Laut Timor akibat meledaknya anjungan minyak Montara pada 21 Agustus 2009, bukanlah persoalan masyarakat pesisir Nusa Tenggara Timur semata, tetapi merupakan masalah bangsa dan negara Indonesia.