Sebanyak 517 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban dari tumpahan minyak Montara pada 2009 silam, belum menerima dana kompensasi.
Kantor Pengacara Maurice Blackburn, Sydney Australia menunda pembayaran ganti rugi tahap kedua 25 persen kepada 15.483 petani rumput laut di NTT akibat tumpahan minyak Montara tahun 2009 silam.
Satuan Tugas (Satgas) Montara atau The Montara Task Force mendesak Sekretarit Negara Republik Indonesia segera menerbitkan Peraturan Presiden Optimalisasi Kasus Pencemaran Minyak Montara.
Kantor Pengacara Maurice Blackburn mendapat sorotan dari 15.483 petani rumput laut korban tumpahan minyak Montara. Pasalnya, Kantor Pengacara Maurice Blackburn yang ditunjuk Pengadilan Federal Australia untuk menyalurkan dana kompensasi Montara malah memunculkan banyak masalah.
Penyaluran dana kompensasi Kasus Montara kepada 14.000 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao menyisakan banyak masalah. Satu persatu masalah diungkap para petani rumput laut ke publik.
Ketua YPTB, Ferdi Tanoni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima bayaran dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn atas anti rugi Kasus Montara. Namun dirinya mengaku pada 2016-2017-2018 pernah menerima Rp 1,4 miliar atas pekerjaan yang diminta oleh Kantor Pengacara Maurice Blackburn.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni mieminta kantor Pengacara Pengacara Maurice Blackburn dan Bank Rakyat Indonesia segera mempertanggungjawabakan perbedaan harga rumput laut dalam pembayaran ganti rugi Kasus Montara.
Penyaluran dana kompensasi ganti rugi pencemaran Laut Timor oleh Kantor Maurice Blackburn dan Bank BRI `makan korban`. Salah seorang petani rumput asal Desa Daiama Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao sampai terserang stroke dan harus dilarikan ke Puskesmas Eahun-Rote Timur.
Petani rumput laut penerima dana kompensasi Kasus Montara di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao tersebar di 81 desa mengaku kecewa dengan penetapan harga rumput laut yang berbeda-beda dan sangat rendah.
Hampir sebagian besar petani laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao yang mendapat ganti rugi dana kompensasi Kasus Montara mengaku kecewa. Pasalnya, penetapan harga rumput laut dirasa tidak adil karena harganya berbeda-beda di setiap desa. Malahan, tidak ada dasar penetapan sama sekali dari Maurice Blackburn.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni telah berjuang selama 15 tahun menuntut ganti rugi atas pencemaran Laut Timor akibat meledaknya sumur minyak Montara. Termasuk melayangkan gugatan (class action) terhadap perusahaan minyak Thailand, PT Exploration and Production Public Company Limited Australia (PTTEP-AA) ke Pengadilan Federal Australia di Sydney.
Aroma tak sedap dalam penyaluran dana kompensasi Kasus Montara untuk petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao kian berhembus kencang setelah laporan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni ke Polda NTT dan Pengadilan Federal Australia serta Komisi NSW- OLSC (New South Wales Office of Legal Services.
Dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi Kasus Montara oleh Kantor Pengacara Maurice Blackburn berbuntut laporan ke Polda NTT. Polda NTT didesak segera memeriksa 81 kepala desa di Kabupaten Rote Ndao dan Kupang yang menerima Dana Kompensasi ini.
Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni secara resmi telah melaporkan sengkarut dana kompensasi Kasus Montara Maurice Blackburn Lawyers ke NSW Legal Services Commissioner.
Yayasan Peduli Timor Barat sebagai representasi dan otoritas untuk melakukan advokasi dan diplomasi dalam penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor mempertanyakan dasar penetapan rumput laut oleh Maurice Blackburn.
Sepekan jelang hari raya Natal bagi umat Kristen, Bank BRI Kupang diminta untuk mulai menyalurkan dana kompensasi Kasus Montara pada Desember 2023 ini kepada 15.456 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao.
Hingga Desember 2023, ganti rugi kasus Montara belum juga dibayar meski Pengadilan Federal Australia sejak Mei 2023 sudah memerintah agar dana kompensasi tersebut disalurkan ke 15.456 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao.
Hingga Desember 2023 ini, 15.456 petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao yang menjadi korban pencemaran pencemaran Laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara belum menerima ganti rugi.