• Nusa Tenggara Timur

Tidak Adil Soal Penetapan Harga, Petani Rumput Laut Kecewa dan Protes ke YPTB

Reli Hendrikus | Minggu, 12/05/2024 13:14 WIB
Tidak Adil Soal Penetapan Harga, Petani Rumput Laut Kecewa dan Protes ke YPTB Rumput Laut

KATANTT.COM--Hampir sebagian besar petani laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao yang mendapat ganti rugi dana kompensasi Kasus Montara mengaku kecewa. Pasalnya, penetapan harga rumput laut dirasa tidak adil karena harganya  berbeda-beda di setiap desa. Malahan, tidak ada dasar penetapan sama sekali dari Maurice Blackburn.

Seperti yang disampaikan sejumlah petani rumput laut di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang kepada media ini secara terpisah, Senin (13/5/2024) bahwa penetapan harga rumput laut oleh Kantor Pengacara Maurice Blackburn sangat tidak adil.

"Itu omong kosong saja, tentang harga tersebut, karena Maurice (Maurice Blackburn) tidak pernah rapat dengan kami para Korban Montara. Kalau kepala desa, itu oknum karena dia (kepala desa) tidak mewakili kami," kata Esau, salah satu petani rumput laut di Rote Barat.

Ia mempertanyakan dasar (aturan) yang dipakai Maurice Blackburn dalam menetapkan harga rumput laut yang berbeda beda pada setiap desa padahal, masih dalam satu wilayah (pulau). Bukan tidak mungkin ada dugaan `permainan` harga rumput laut yang berbeda-beda hamper di semua desa di Kabupaten Rote Ndao. "kita sudah bersurat laporkan ini ke YPTB dan kepada Penjabat Gubernur NTT dan Kapolda NTT," ujarnya.

Kekecewaan yang sama kepada Maurice Blackburn diungkapkan, salah satu petani rumput laut Desa Pukuafu Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao. Di Desa Pukuafu harga rumput laut yang ditetapkan oleh Maurice Blackburn adalah enilai Rp 14.250/kg.

"Jujur, kami kecewa dengan Maurice Blackburn yang hanya menghargai rumput laut kami senilai Rp 14.250/kg," ujarnya.

Bersama apparat desa setempat, ia sangat berharap Maurice Blackburn menetapkan harga rumput laut senilai Rp 30.000-Rp 40.000/kg. Harapan ini sirna setelah rumput laut mereka dihargai hanya Rp 14.250/kg-nya.

"Secara resmi, kita sementara buat laporan ke YPTB dengan tembusan kepada Penjabat Gubernur NTT dan Kapolda NTT supaya kasus ini mendapat atensi dari mereka," ujarnya.

FOLLOW US