KATANTT.COM--Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni telah berjuang selama 15 tahun menuntut ganti rugi atas pencemaran Laut Timor akibat meledaknya sumur minyak Montara. Termasuk melayangkan gugatan (class action) terhadap perusahaan minyak Thailand, PT Exploration and Production Public Company Limited Australia (PTTEP-AA) ke Pengadilan Federal Australia di Sydney.
Kini, setelah Pengadilan Federal Australia memenangkan gugatan (class action) dan memerintahkan pembayaran ganti rugi senilai US$129 juta atau sekitar Rp2 triliun atas Kasus Montara, justru Ketua YPTB, Ferdi Tanoni selaku Perwakilan Resmi dan Otoritas Khusus Pemerintah RI dalam Penyelesaian Kasus Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor tidak dilibatkan sama sekali.
Hal ini memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan adanya konspirasi antara Bank BRI bersama Maurice Blackburn, Ward Keller/Greg Phelps dalam menyalurkan dana kompensasi ini Bersama bunganya. Hal ini terungkap dalam surat terbuka YPTB yang ditandatangani Ferdi Tanoni sebegai ketua.
Dalam surat nomor: 16/YPTB/V/2024 tertanggal 12 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kantor Pengacara Maurice Blackburn, Ward Keller/Greg Phelps tersebut, Ketua YPTB Ferdi Tanoni selaku Perwakilan Resmi dan Otoritas Khusus Pemerintah RI dalam Penyelesaian Kasus Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor sejak 2009 silam, menyampaikan tiga hal penting.
Pertama, tulis Ferdi Tanoni, kami (YPTB) tidak pernah memberikan Surat Kuasa dan atau Kuasa Secara Lisan kepada siapa pun termasuk kepada Maurce Blackburn dan atau Ward Keller/Greg Phelps untuk mengurus Kasus Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor secara sendiri.
Kedua, kami (YPTB) mendesak Maurice Blackburn dan Ward Keller/Greg Phelps untuk segera dan secepatcepatnya menyerahkan Surat Kerja Sama antara Ward Keller/Greg Phelps dan Maurice Blackburn tentang Kasus Tumpahan Minyak Montara tersebut.
Dan point yang ketiga, Ferdi Tanoni menegaskan bahwa jika dalam waktu 7 x 24 jam surat yang kami minta tersebut di atas pada butir 2 (dua) tidak juga diberikan kepada kami, maka kami akan tempuh jalur hukum yang ada di Indonesia dan Australia.
Surat Terbuka Ketua YPTB, Ferdi Tanoni ini tembuskan kepada Menko Marves RI, Luhut Pandjaitan, Chief Justice of the Federal Court of Australia, Debra Mortimer dan New South Wales Legal Services Commissioner, Samantha Gulliver.