• Nusa Tenggara Timur

Harga Terendah Rumput Laut Korban Kasus Montara Hanya Dihargai Rp 4.138/Kg

Reli Hendrikus | Kamis, 09/05/2024 11:21 WIB
Harga Terendah Rumput Laut Korban Kasus Montara Hanya Dihargai Rp 4.138/Kg Bukti pembayaran dana kompenasi Kasus Montara

KATANTT.COM--Aroma tak sedap dalam penyaluran dana kompensasi Kasus Montara untuk petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao kian berhembus kencang setelah laporan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni ke Polda NTT dan Pengadilan Federal Australia serta Komisi NSW- OLSC (New South Wales Office of Legal Services.

Dugaan penggelapan dana oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab dalam penyaluran dana kompensasi Kasus Montara ini ternyata melibatkan hak Bank BRI selaku penyalur dana ke rekening para petani rumput laut di 81 desa yang tersebar di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao.

Tidak adanya dasar hukum dalam menetapkan harga rumput laut inilah yang memicu terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dalam penyaluran dana kompensasi ini. Harga rumput laut sangat bervariasi alias berbeda-beda pada setiap desa.

Ternyata hasil temuan media ini sesuai laporan dari sejumlah petani rumput laut menyebutkan bahwa harga rumput laut yang paling rendah dihargai senilai  4.138/kg (bukan Rp 3000/kg). Padahal sebelumnya harga rumput laut yang telah dibayarkan mulai dari Rp 4.000/kg, Rp 7.000/kg, Rp 11.000/kg, Rp 12.000/kg, Rp 14.000/kg, Rp 17.000/kg, Rp 19.000/kg, Rp 21.000/kg, Rp.24.000/kg, Rp.25.000/kg, Rp 29.000/kg dan Rp 32.000/kg.

Harga rumput laut terendah senilai Rp 4.138/Kg ini diterima oleh Johan Mooy, warga RT 16/RW 8  Desa Batutua Kecamatan Rote Barat Daya yang diterima pada tanggal 4 Maret 2024. Sedangkan harga rumput laut yang diterima Gad Dano, warga RT 8/RW 4 Desa Inaoe Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao yang diterima pada tanggal 30 April 2024 adalah senilai Rp 21.000/kg (bukan Rp 3000/kg).

Harga rumput yang diterima oleh warga Desa Inaoe ini merupakan harga terendah dari harga rumput laut dana kompensasi Kasus Montara yang telah disalurkan.

Ketua YPTB, Ferdi Tanoni Ketika dihubungi via telepon mengaku belum mengetahui adanya penetapan harga rumput laut hingga senilai Rp 4.138/kg. Jika penetapan Harga rumput laut dilakukan berdasarkan Harga tahun 2008 sangatlah tidak tepat. "Karena kejadian tersebut terjadi pada 21 Agustus 2009," ujarnya.

Selaku Perwakilan Resmi dan Otoritas Khusus Pemerintah RI dalam Penyelesaian Kasus Tumpahan Minyak Montara sejak 21 Agustus 2009, Ferdi Tanoni menegaskan bahwa Bank BRI harus bertanggungjawab penuh atas penyaluran dana kompensasi Kasus Montara ini.

"Bank BRI mestinya berkoordinasi dengan Pemerintah RI dalam menyalurkan dana kompensasi ini. Bukan secara sepihak bersama-sama dengan Maurice Blackburn `bersekongkol` kemudian menyalurkan dana ini tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia," tandas Ferdi Tanoni.

Menurut Ferdi Tanoni, Bank BRI hanya berurusan dengan 81 kepala desa yang warganya menerima dana kompensasi ini namun tidak melibatkan Camat, Bupati, Gubernur dan Menteri.

"Sebagai masyarakat awam, muncul pertanyaan. Apakah setiap dana dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tidak dilaporkan ke Pemerintah RI saat disalurkan? Begitu pula dana Kompensasi Kasus Montara ini yang mencapai Rp 1 triliun lebih ini, apakah tidak perlu dilaporkan ke Pemeritah RI," tanya Ferdi Tanoni.

Kepada siapa (Pemerintah mana Red), pihak Bank BRI melaporkan penyaluran dana Kompenasasi Kasus Montara ini? Padahal Ferdi Tanoni telah bersurat resmi kepada Bank BRI dan seluruh bank-bank di Indonesia selaku Perwakilan Resmi dan Otoritas Khusus Pemerintah RI dalam Penyelesaian Kasus Tumpahan Minyak Montara ini.

Ia berharap Polda NTT segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat lam penyaluran dana Kompensasi Kasus Montara. Hingga bisa mengungkap kasus ini menjadi terang bendarang, apakah kasus ini merupakan kejahatan nasional ataukah internasional.

Mantan agen imigrasi Australia ini meminta pihak Bank BRI HARUS MENJELASKAN secara terbuka soal dana kompensasi yang hanya dibayar sebesar 75 persen sementara 25 persen dana kompensasi baru dibayar kemudian setelah selesai.

"Bank BRI harus bisa menjelaskan ini kepada saya (Ferdi Tanoni selaku Perwakilan Resmi dan Otoritas Khusus Pemerintah RI dalam Penyelesaian Kasus Tumpahan Minyak Montara). Termasuk soal berapa besar bunga bank dari dana kompensasi ini," pungkasnya.

"Saya tidak mau menyusahkan siapa-siapa dalam kasus ini. Bukan Maurice Blacburn, bukan petani rumput laut, bukan Bank BRI dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Saya hanya ingin kasus ini dibuka secara transparan ankuntabel yang pada akhirnya saya-lah orang yang paling bertanggungjawab dalam Kasus Montara," pungkas.

FOLLOW US