• Nusa Tenggara Timur

Polisi Didesak Periksa 81 Kepala Desa di Rote Ndao dan Kupang Penerima Dana Kompensasi Montara

Reli Hendrikus | Senin, 06/05/2024 06:27 WIB
 Polisi Didesak Periksa 81 Kepala Desa di Rote Ndao dan Kupang Penerima Dana Kompensasi Montara Ferdi Tanoni dan Daniel Sanda di depan Kantor Maurice Blackburn 2016 silam.

KATANTT.COM--Dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi Kasus Montara oleh Kantor Pengacara Maurice Blackburn berbuntut laporan ke Polda NTT. Polda NTT didesak segera memeriksa 81 kepala desa di Kabupaten Rote Ndao dan Kupang yang menerima Dana Kompensasi ini.

Dugaan penyimpangan ini dilaporkan oleh Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni selaku Perwakilan Pemerintah RI dan Otoritas Khusus Pemerintah RI. Kasus ini juga dilaporkan Ketua YPTB Ferdi Tanoni ke ke NSW Legal Services Commissioner dan Pengadilan Federal Australia di Sydney-Australia.

"Saya, Ferdi Tanoni adalah Perwakilan Resmi dan Otoritas Khusus Pemerintah Republik Indonesia khusus tentang penyelesaian Kasus Tumpahan Minyak Montara sejak 21 Agustus 2009 hingga saat ini tidak pernah tahu tentang pembagian kompensasi tersebut bahkan saya dianggap tidak pernah ada karena tidak memiliki hak, wewenang dan lain sebagai-nya," tegas Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Senin (6/5/2024).

Karena itulah, mantan agen imigrasi Australia ini memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polda NTT yang telah bergerak melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pendistribusian dana kompensasi ini.

Ia berharap pihak Bank BRI yang mendistribusikan (transfer) dana kompensasi ini ke rekening  para petani rumput laut agar segera diperiksa guna mengungkap kasus ini menjadi terang benderang.

Menurut Ferdi Tanoni, upaya hukum yang tengah dilakukan ini guna mengungkap tuntas dugaan penyimpangan dalam pendistribusian dana kompensasi sehingga bisa menjadi terang benderang. Apalagi, dirinya sempat difitnah dan dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi atas dana kompensasi ini.

Maurice Blackburn yang berkantor di Sydney-Australia merupakan penggugat petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur hanya berhubungan dengan 81 kepala desa di Kabupaten Rote Ndao dan Kupang.

Dugaan penyimpangan tersebut beber Ferdi Tanoni antara lain dengan mengatur nama-nama korban penerima dana kompensasi ini hingga besarnya volume dari setiap petani rumput laut.

Selain itu adalah denganmenetapkan harga rumput laut per kilogram yang bervariasi dan berbeda-beda pada setiap desa. Mulai dari harga Rp 4.000, Rp 7.000, Rp 11.000, Rp 12.000, Rp 14.000, Rp 17.000, Rp 19.000, Rp 21.000, Rp.24.000, Rp.25.000, Rp.29.000 dan Rp 32.000 dan lain sebagainya," ungkapnya.

"Maurice Blackburn mengetahui dengan baik dan pasti bahwa saya adalah perwakilan dan otoritas Pemerinth Republik Indonesia khusus tentang Penyelesaian Kasus Tumpahan Minyk Montara tersebut," jelasnya.

Dengan tegas, Ferdi Tanoni mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Maurice Blackburn dalam menetapkan Harga rumput laut kepada petani rumput laut yang berbeda-beda pada setiap desa tersebut.

"Menurut informasi yang kami terima (masih perlu diselidiki) mengatakan bahwa sebanyak 81 Kepala Desa yang telah menetaokan harga penetapan dari setiap petani rumput laut. Anehnya kenapa Camat dan Bupati termasuk Gubernur tidak pernah dilaporkan oleh Maurice Blackburn secara resmi," tanya Ferdi Tanoni.

Malahan, sejumlah petani rumput laut diduga mendapat intimidasi ancaman dari oknum tak bertanggungjawab dari Kantor Pengacara Maurice Blakcburn agar tidak boleh mengambil foto atau bersama wartawan saat pembagian dana kompensasi tersebut.

 

FOLLOW US