• Nusa Tenggara Timur

Polsek Maulafa Serahkan Gereja Katolik St. Fransiskusi BTN-Kolhua Dilimpahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja | Jum'at, 18/09/2026 17:12 WIB
Polsek Maulafa Serahkan Gereja Katolik St. Fransiskusi BTN-Kolhua Dilimpahkan ke Jaksa Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Ipda Gyan Algyandro Ndoen dan anggota Reskrim Polsek Maulafa saat melimpahkan tersangka ke Kejaksaan

KATANTT.COM--Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota menyerahkan sejumlah tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (17/9/2026).
 
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dua perkara dugaan tindak pidana pencurian yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
 
Tahap II dipimpin Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Ipda Gyan Algyandro Ndoen bersama penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Maulafa
 
Sebelum diserahkan kepada JPU, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, untuk memastikan kondisi mereka layak mengikuti proses tahap II.
 
Perkara pertama dengan dua tersangka, ML dan BG. Keduanya mencuri anjing milik Gereja Katolik St. Fransiskus dari Assisi BTN Kolhua.  Keduanya disangkakan melanggar pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g subsider pasal 476 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
 
Dalam perkara tersebut, turut diserahkan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DH 2xxx Px dan obat atau racun pestisida merk Lannate. Perkara kedua merupakan dugaan tindak pidana pencurian handphone dengan tersangka berinisial DIB. 
 
DIB disangka melanggar pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f subsider pasal 476 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
 
Ikut diserahkan barang bukti satu unit handphone Samsung Galaxy A06, satu unit handphone Infinix Smart 20, satu unit handphone Oppo A16K, serta satu buah dos atau kotak handphone Infinix Smart 20.
 
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Maulafa, AKP M. L. Petterson Riwu menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.
 
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini sebagai sinergi dan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan memastikan setiap perkara diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku," kata Petterson Riwu 
 
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, untuk proses hukum selanjutnya.
 
Ia juga menegaskan bahwa Polsek Maulafa berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak para pihak dalam proses hukum.
 
“Polri terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur," tambahnya.
 
Setelah proses administrasi dan serah terima selesai, para tersangka beserta barang bukti menjadi tanggung jawab Kejari Kota Kupang, untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
 

FOLLOW US