• Nusa Tenggara Timur

Jurnalisme Bukan Alat untuk Menyerang, Menghakimi atau Memihak Kepentingan Tertentu

Reli Hendrikus | Sabtu, 08/08/2026 18:08 WIB
Jurnalisme Bukan Alat untuk Menyerang, Menghakimi atau Memihak Kepentingan Tertentu Pengakuan Izhak Eduard Rihi kepada wartawan saat dihubungi via WhatsApp yang beredar luas.

KATANTT.COM--Jurnalisme harus bekerja secara netral, objektif, serta berpegang pada fakta dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalis (KEJ). Jurnalis tidak boleh menggunakan berita untuk menjatuhkan pihak lain, memberi vonis bersalah sebelum ada keputusan hukum, atau melayani pesanan kelompok tertentu.

Demikian salah satu pernyataan sikap Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang yang disampaikan secara tertulis ditandatangani Ketua KKJ NTT, Obed Gerimu dan Ketua AJI Kota Kupang, Djemi Amnifu kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Pernyataan sikap KKJ NTT dan AJI Kota Kupang ini menyusul maraknya pemberitaan yang tendensius, provokatif, dan tidak berimbang di berbagai media massa dan platform digital akhir-akhir ini terkait laporan terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak.

Dalam pernyataan sikap tertanggal 6 Agustus 2026 tersebut, KKJ NTT dan AJI Kota Kupang menyebutkan bhawa kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Namun kebebasan itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. "Ketika pemberitaan sudah bergeser dari fakta menjadi opini, dari kritik menjadi fitnah, dan dari informasi menjadi hasutan, maka yang dirugikan adalah publik," kata Obed Gerimu saat membacakan pernyataan sikap tersebut. 

KKJ NTT dan AJI Kota Kupang menyatakan  bahwa adapun pernyataan sikap ini karena Bildad Torino Mauridz  Thonak, adalah Wakil Ketua KKJ NTT dan AJI Kupang sebagai salah satu Deklator KKJ NTT memandang perlu untuk mengklarifikasi persoalan ini di ruang publik.  

Setelah dilakukan konfirmasi dan interogasi terhadap advokat, Bildad Torino Mauridz Thonak, ditemukan fakta adanya Pembayaran Jasa Pengacara dengan cara menjaminkan BPKB mobil, yang akan dicicil selama perkara berlangsung sejak tingkat pengadilan pegeri sampai pada tingkat Kasasi.

Hal ini kata Obed, dibuktikan dengan bukti capture percakapan WhatsApp antara Bildad Torino Mauridz Thonak, denganklien-nya, Izhak Eduard Rihi. Fakta adanya jaminan BPKB sebagai jaminan pembayaran Jasa Hukum yang dicicil bersesuaian dengan bukti transfer dari saudara Izhak Eduard Rihi kepada Bildad Torino Mauridz Thonak, yang tertulis jelas untuk pembayaran Jasa Pengacara.

Disebutkan pula, uang yang dibayarkan oleh Izhak Eduard Rihi adalah cicilan Jasa Pengacara. Namun karena keberatan terhadap putusan Kasasi yang kalah, sehingga Izhak Eduard Rihi meminta kembali uang Jasa Pengacara tersebut.

"Atas saran senior-senior pengacara agar menjaga reputasi dan nama baik, saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, menyetujui dan mengembalikan uang jasa tersebut. Dengan pengembalian itu, maka secara otomatis Bildad Torino Mauridz Thonak, tidak mendapat bayaran jasa dalam perkara yang ditangani sejak PN, PT, hingga Kasasi di Mahkamah Agung RI," tulisnya.

KKJ NTT dan AJI Kota Kupang melihat pemberitaan yang hanya menampilkan satu sisi, memelintir fakta, memakai judul clickbait yang menyesatkan, dan mengabaikan hak jawab telah mencederai prinsip keberimbangan dan akurasi. Ini membuat publik kehilangan kepercayaan pada media.Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mewajibkan jurnalis untuk "berimbang", "menguji informasi", dan "tidak mencampurkan fakta dan opini". Pemberitaan tendensius adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap etika profesi.

"Pemberitaan tersebut juga telah menyerang harkat dan martabat serta merupakan penggiringan opini publik yang bertujuan merusak nama baik, reputasi, dan karier Bildad Torino Mauridz Thonak, sebagai seorang advokat," masih kata Obed Gerimu membacakan pernyataan sikap tersebut," sambungnya.

Penyelesaian sengketa pemberitaan harus melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui jalur hukum pidana umum.

Oleh karena itu, KKJ NTT dan AJI Kupang mendesak:

1.  Media harus melakukan verifikasi berlapis dengan memberikann ruang hak jawab dan koreksi yang proporsional. Jangan mengorbankan kredibilitas demi kecepatan dan klik.  Sebagai contoh, hasil penelusuran (investigasi) KKJ NTT menemukan dua kali transfer tertulis sebagai Biaya Pengacara dari saudara Izhak Eduard Rihi ke rekening Bildad Torino Mauridz Thonak.

Temuan lainnya, adalah pengakuan Izhak Eduard Rihi bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada siapa pun termasuk terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik Bildad Torino Mauridz Thonak ke DPD KAI NTT.

2. Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi, atau memihak kepentingan tertentu. Kembalikan jurnalisme pada fungsinya yaitu mencerdaskan, mengawasi, dan melayani kepentingan publik.

3. Dewan Pers harus memperkuat pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Berikan sanksi tegas kepada media yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran. Edukasi publik tentang cara membedakan media profesional dan media abal-abal.

4.  Jangan gunakan narasi "pemberitaan tendensius" sebagai dalih untuk melakukan pembungkaman pers. Sebaliknya, dorong ekosistem media yang sehat melalui regulasi platform yang adil dan transparan. 

5. Mendorong  penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui jalur hukum pidana umum. 

Di akhir pernyataan sikapnya, KKJ NTT dan AJI Kupang mendorong pers di NTT untuk terus melakukan fungsi kontrol namun harus dibangun di atas fakta, data, dan etika. Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya karena kepercayaan itu hanya lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab.

"Apabila praktik pemberitaan tendensius ini terus dibiarkan, maka kita semua sedang menggali kubur bagi masa depan jurnalisme dan demokrasi Indonesia," pungkasnya. 

 

FOLLOW US