KATANTT.COM--Penyidik Reskrim
Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melimpahkan dua tersangka kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (24/6/2026).
Dua tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang masing-masing APS (19) dan ML (21). Kedua tersangka merupakan warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin Kanit Reskrim
Polsek Kota Lama, Ipda Deky Tanebeth didampingi Panit Opsnal Reskrim serta Penyidik PPA.
Kasus yang dilaporkan korban NART ini ditangani pihak
Polsek Kota Lama sesuai laporan polisi nomor LP/B/63/III/2026/SPKT/
Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 26 Maret 2026.
"Berkasnya sudah P21 sehingga hari ini, Rabu 24 Juni 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Polsek Kota Lama telah melakukan pelimpahan (tahap 2) perkara tindak pidana kasus pencabulan," ujar Kanit Reskrim
Polsek Kota Lama, Ipda Deky Tanebeth pada Rabu siang.
Kedua tersangka dikenakan pasal 414 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pelaksanaan serah terima tersangka dan barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Santy Efraim.
Dengan dilakukannya pelimpahan (tahap 2) tersangka APS dan ML kini berada dibawah kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. "Proses selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan dan persidangan," ujarnya.
Disebutkan bahwa pelimpahan (tahap 2) ini merupakan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban sesuai dengan regulasi yang berlaku.