Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat sekaligus Ketua DPD Partai Perindo Manggarai Barat, Hasanudin.
KATANTT.COM---Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat sekaligus Ketua DPD Partai Perindo Manggarai Barat, Hasanudin, menyoroti maraknya kapal wisata yang beroperasi tanpa izin resmi di perairan Labuan Bajo. Kondisi ini dinilai menjadi pemicu utama kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pariwisata yang merupakan pilar ekonomi wilayah tersebut.
Berdasarkan data yang dipaparkan Hasanudin, dari total 812 unit kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo, tercatat baru sekitar 244 unit yang mengantongi izin resmi dan memberikan kontribusi terhadap PAD. Sementara lebih dari 568 kapal lainnya masih beroperasi tanpa izin resmi.
“Dari total 800 lebih kapal wisata, yang memiliki izin dan berkontribusi terhadap PAD baru 244 lebih kapal. Sedangkan 568 lebih lainnya belum memiliki izin. Tentunya ini berarti tidak ada kontribusi terhadap PAD Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Hasanudin, Rabu (13/05/2026).
Hasanudin menekankan bahwa kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi menghilangkan pendapatan daerah dalam jumlah besar. Ia juga menilai sebagian besar keuntungan usaha kapal wisata tidak berputar di Manggarai Barat karena banyak pemilik kapal berasal dari luar daerah.menghilangkan pendapatan daerah dalam jumlah besar.
"Jika terdapat kebocoran daerah, maka uang ini tidak masuk dalam PAD Kabupaten Manggarai Barat, tetapi pendapatan tersebut langsung ke kota-kota besar tanpa masuk ke daerah, karena yang punya kapal-kapal wisata ini banyak juga yang dari luar daerah,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Hasanudin mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat beserta instansi terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap seluruh kapal wisata yang belum memiliki izin. Ia juga mendorong agar setiap operator kapal wisata diwajibkan memiliki kantor cabang di Labuan Bajo guna mempermudah pengawasan administrasi dan optimalisasi pemungutan pajak.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar aktivitas wisata laut di Labuan Bajo benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Perlu dilakukan penertiban agar kebermanfaatannya betul-betul dirasakan oleh daerah melalui PAD di sektor tersebut dan juga berdampak langsung kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat,” tambahnya.
Selain itu, Hassanudin juga menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 yang dinilai belum optimal dalam menyerap pajak kapal wisata. Ia mengidentifikasi adanya hambatan regulasi berupa ketidakjelasan status antara kapal wisata dan kapal angkutan laut, yang seringkali menjadi celah hukum bagi para pelaku usaha.
Karena itu, DPRD dinilai perlu mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas untuk menutup celah hukum tersebut.
Hasanudin turut meminta adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal seperti Kementerian Perhubungan dan Syahbandar agar kebijakan pusat tidak menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari sektor wisata bahari.
Isu ini semakin mendesak untuk diselesaikan menyusul adanya laporan dugaan penipuan oleh agen travel terhadap wisatawan mancanegara asal Malaysia dan Singapura dengan kerugian mencapai Rp85,2 juta. Menurut Hasanudin, praktik ilegal dan rendahnya pengawasan dapat merusak reputasi Labuan Bajo yang telah ditetapkan sebagai destinasi wisata premium.
“Kejadian ini tentunya berpengaruh juga terhadap wisata Labuan Bajo karena berkaitan dengan citra wisata kita di Kabupaten Manggarai Barat, apalagi Labuan Bajo sudah disematkan sebagai destinasi wisata superioritas atau wisata premium,” ucapnya.
Hasanudin menegaskan, Kabupaten Manggarai Barat sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Karena itu, ia meminta adanya ketegasan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam menertibkan kapal wisata ilegal agar sektor pariwisata benar-benar memberi dampak positif terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat.
“Terhadap persoalan izin kapal wisata ini tentunya kita harus bersama-sama mencari solusinya agar ada ketegasan dari kita semua, sehingga kapal-kapal ini tidak lagi membangkang dan menjadi kapal wisata ilegal di Labuan Bajo,” tutupnya.