• Nusa Tenggara Timur

Selama Setahun, 20 Ekor Komodo Asal Flores Dijual Bebas ke Luar NTT Dengan Harga Rp 500 Juta

Imanuel Lodja | Selasa, 05/05/2026 07:09 WIB
Selama Setahun, 20 Ekor Komodo Asal Flores Dijual Bebas ke Luar NTT Dengan Harga Rp 500 Juta Komodo

KATANTT.COM--Kurun waktu satu tahun atau selama periode Januari 2025 hingga Februari 2026, ada 20 ekor komodo asal Flores yang diantar pulaukan dan dijual ke luar NTT. Harga jual dari 20 ekor komodo ini senilai setengah miliar rupiah atau total nilai transaksi mencapai Rp 565.900.000.

Satwa komodo atau Varanus Komodoensis merupakan satwa yang dilindungi dan berkembang biak di wilayah Manggarai, Flores, NTT. Aparat kepolisian pun sudah menangani sejumlah tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Terakhir, ada tiga ekor komodo asal Manggarai yang dijual ke Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah. Kasus ini ditangani Polda Jawa Timur sesuai laporan polisi nomor LP/02/II/2026.DITRESKRIMSUS/Polda Jawa Timur, tanggal 2 Februari 2026.

Dalam kasus ini ada enam orang tersangka yakni SD alias Sumin, RDJ alias Rizal, BM alias Bisma, RSL alias Ruslan, JY alias Junaidin dan VPP alias Verol.

Modusnya para tersangka diduga telah memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa tiga ekor komodo yang berasal dari pemasok/pemburu dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Satwa ini dijual dengan harga beli Rp 5,5 juta dan kemudian dijual ke Surabaya, Jawa Timur dengan harga per ekor Rp 31,5 juta atau total Rp 94,5 juta

Setelah sampai di Surabaya, tiga ekor komodo tersebut dijual lagi ke Jawa Tengah dengan harga per ekor Rp 41,5 juta atau seharga Rp 124.500.000 untuk tiga ekor komodo ini.

Polisi sudah mengamankan barang bukti tiga ekor komodo, enam unit handphone, uang tunai Rp 80 juta, tiga buah pipa paralon, satu buah kardus, dua buah kartu ATM dan rekening koran.

Diperoleh informasi kalau SD dan BM menjadi dua pihak yang banyak terlibat dalam jual beli komodo ini. Satwa ini diperdagangkan oleh SD kepada BM.

Dalam kurun waktu Januari 2025 hingga Februari 2026, SD sudah menjual 20 ekor komodo kepada BM dengan nominal Rp 565.900.000.  Rinciannya, pada bulan Januari 2025, SD menjual satu ekor komodo dengan harga Rp 18 juta.

Pada Maret 2025, satu ekor komodo dijual dengan harga Rp 27 juta. Berlanjut pada Mei 2025 satu ekor komodo seharga Rp 27,5 juta.  Kemudian pada bulan Juni 2025, SD menjual lagi dua ekor komodo dengan harga Rp 55.400.000.

Selanjutnya dua bulan kemudian atau pada Agustus 2025, dijual tiga ekor komodo seharga Rp 82.850.000. Kemudian pada September 2025 dijual lagi tiga ekor komodo dengan harga Rp 76.950.000.

Oktober 2025, dijual satu ekor komodo seharga Rp 27.700.000. November 2025 dijual satu ekor komodo harga Rp 31.200.000. Sementara pada Desember 2025, dua ekor komodo dijual SD ke BM seharga Rp 62.200.000.

Pada 12 Januari 2026, SD menjual lagi dua ekor komodo kepada BM seharga Rp 62.200.000. Pada 2 Februari 2026, tiga ekor komodo dijual dengan harga Rp 94.700.000. Saat itu para tersangka pun ditangkap polisi dari Polda Jawa Timur. Di pasar gelap internasional, harga jual satu ekor komodo (anakan) 35.000 USD atau Rp 500 juta.

Jika dikalkulasikan jumlah komodo yang terjual oleh tersangka 20 ekor dalam kurun waktu Januari 2025 hingga Februari 2026 maka nilai harga komodo yang telah terjual oleh tersangka sebesar 700.000 USD atau Rp 10 miliar.

SD sendiri merupakan seorang pengepul asal Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai yang memerintahkan RSL alias Ruslan dan Junaidin Yusuf untuk memburu komodo.

SD membeli komodo dari pemburu dengan harga Rp 5,5 juta per ekor. Ia kemudian menjual komodo kepada BM seharga Rp 31,5 juta per ekor.  Selanjutnya, BM menjual komodo tersebut kepada tersangka lain di Jawa Tengah dengan harga Rp 41,5 juta per ekor.

Pembeli kedua di Jawa Tengah ini dikonstruksikan sebagai pihak yang mendanai penjualan. Satwa tersebut direncanakan dikirim ke Thailand melalui jalur darat dan kargo pesawat.

Dalam rentang Januari 2025 hingga Februari 2026, SD dan BM tercatat telah memperdagangkan 20 ekor komodo dengan total nilai transaksi mencapai Rp 565.900.000.

Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi melalui Kabid Wilayah II (Flores dan Alor) Dadang membenarkan pengungkapan ini.

Disebutkan kalau para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (1) huruf d jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 20 huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal II ayat (8) beserta lampiran I nomor 183 Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

FOLLOW US