• Nasional

JPPI Nilai Pemerintah Lebih Sayang Karyawan SPPG Ketimbang Guru

Reli Hendrikus | Rabu, 13/05/2026 09:31 WIB
JPPI Nilai Pemerintah Lebih Sayang Karyawan SPPG Ketimbang Guru Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di La’o Lanar oleh Yayasan Kerja Peduli Bangsa (YKPB) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

KATANTT.COM--Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terus memantik kontroversi. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyatakan bahwa melalui SE ini, pemerintah seolah-olah hanya ingin menggugurkan kewajiban mengurus guru non-ASN di sekolah negeri dengan cara `dipecat` secara halus lewat tenggat waktu Desember mendatang. Ini ironis dan menyakitkan.

JPPI menyoroti kontras yang mencolok antara kebijakan terhadap guru non-ASN dengan kesejahteraan karyawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dalam skema program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berikut realitas kontras antara nasib karyawan SPPG dan guru honorer, padahal sama-sama non-ASN:

1. Sejahtera sejak lahir vs terlunta-lunta sampai tua. Karyawan SPPG adalah "bayi ajaib" kebijakan. Tanpa perlu berkeringat mengabdi bertahun-tahun, mereka langsung mencicipi standar hidup mewah sejak hari pertama menginjakkan kaki di kantor. Sementara itu, guru honorer dipaksa ikhlas dalam pengabdian. Mereka setia hingga rambut memutih dan raga renta, namun bukan penghargaan yang didapat, melainkan surat "pengusiran" lewat tenggat waktu Desember 2026. Ini bukan kebijakan, ini adalah penghinaan terhadap masa bakti.

2. Swasta "rasa sultan" vs abdi negara "rasa budak". Sungguh ironis, karyawan SPPG yang statusnya swasta justru dimanjakan dengan APBN bak sultan karena menempel pada program "proyek mercusuar" Presiden. Di sisi lain, guru honorer di sekolah negeri, yang jelas-jelas mengabdi di jantung institusi negara, justru dibiarkan hidup sengsara dengan status yang tidak dianggap. Pemerintah lebih rela menggaji mahal pengurus dapur (SPPG) daripada menjamin hidup mereka yang mengurus otak dan masa depan anak bangsa di ruang kelas.

3. Fokus kerja vs bertahan hidup. Dengan gaji layak, karyawan SPPG bisa duduk manis dan fokus bekerja tanpa pusing memikirkan tagihan listrik. Sebaliknya, guru honorer kita dikutuk menjadi "manusia serabutan". Bagaimana mungkin kualitas pendidikan tercapai jika guru dipaksa mengajar dengan perut lapar? Gaji minimalis yang lebih rendah dari upah buruh kasar memaksa guru mencuri waktu mengajar demi menjadi ojek online, misalnya, hanya untuk bertahan hidup.

Atas dasar tersebut, JPPI mendesak Mendikdasmen untuk:

1. Revisi SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, yang menetapkan tenggat waktu tugas guru non-ASN tanpa solusi pengangkatan yang jelas. Ganti dengan kebijakan yang menjamin kepantian status dan kesejahteraaan guru honorer di sekolah negeri dan juga sekolah swasata.

2. Lakukan redistribusi dan pengangkatan berkeadilan. Pemerintah harus memprioritaskan pengangkatan guru non-ASN (baik negeri maupun swasta) menjadi ASN/PPPK. Lakukan dengan segera berdasarkan data kebutuhan dan peta penuntasan pengangkatan guru-guru non-asn.

3. Tetapkan standar upah minimum guru nasional. Memastikan tidak ada lagi guru, terutama guru honnorer di negeri dan swasta, yang dibayar di bawah standar hidup layak.

"Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk menyejahterakan karyawan SPPG, sementara guru yang paling berhak atas anggaran pendidikan malah justru dibiarkan mati perlahan karena ketidakpastian nasib," tutup Ubaid.

FOLLOW US