Pelapor berinisial P.K.B. usai melaporkan akun Facebook
KATANTT.COM---Jagat maya kembali memicu persoalan hukum. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang kesehatan berinisial P.K.B. resmi melaporkan akun Facebook berinisial "D.N." ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor DUMAS / 61 / V / 2026 dan telah diterima pihak kepolisian pada Selasa (5/5/2026) pukul 12.27 WITA.
Kronologi Bermula dari Kolom Komentar
Persoalan ini berakar dari sebuah unggahan video pada Senin, 4 Mei 2026. Akun Facebook "S.A." mengunggah video yang menampilkan pelapor (P.K.B.) bersama seorang figur publik.
Situasi memanas ketika akun "D.N." menuliskan komentar yang dinilai menyudutkan pelapor. Berikut adalah kutipan komentar yang kini menjadi barang bukti:
"maaf klo blm tau masalhnya jangan asal bicara... krna nth benar dn tdknya, uang pas awal2 Betran jdi artis tda di kasi ke Betran dn ayahnya.. TPI she Kaka ini yg kuasa mkanya tda baku baikk... Antra Kel Betran dn Kel Kaka ini"
Narasi yang Merugikan Reputasi Pelapor
P.K.B. menegaskan bahwa seluruh tuduhan dalam komentar tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta.
Pelapor menilai opini liar di ruang publik itu telah membangun narasi negatif yang fatal, seolah-olah dirinya menguasai atau menyalahgunakan hak atas hasil kerja orang lain dan menjadi dalang di balik keretakan hubungan antar-keluarga.
Sebagai seorang ASN yang bergerak di sektor kesehatan, P.K.B. merasa nama baik, integritas, dan martabat profesionalnya dirugikan secara serius akibat penggiringan opini publik yang tidak berdasar ini.
Jerat Hukum dan Ancaman Sanksi Berlapis
Dalam berkas pengaduannya, pelapor menyertakan sejumlah pasal berlapis terkait pelanggaran di ruang digital dan KUHP, antara lain:
Langkah Hukum Selanjutnya
Melalui laporan ini, P.K.B. mendesak aparat penegak hukum Polres Manggarai untuk segera:
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas bahwa kebebasan berpendapat di media sosial dibatasi oleh hukum.
Ruang digital bukanlah area bebas aturan, dan setiap ketikan yang merugikan reputasi orang lain memiliki konsekuensi pidana yang nyata. Proses hukum kini tengah berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.