• Nusa Tenggara Timur

Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Akun Facebook "D.N." Dilaporkan ke Polres Manggarai

Wilibrodus Jatam | Rabu, 06/05/2026 10:18 WIB
Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Akun Facebook "D.N." Dilaporkan ke Polres Manggarai Pelapor berinisial P.K.B. usai melaporkan akun Facebook

KATANTT.COM---Jagat maya kembali memicu persoalan hukum. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang kesehatan berinisial P.K.B. resmi melaporkan akun Facebook berinisial "D.N." ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor DUMAS / 61 / V / 2026 dan telah diterima pihak kepolisian pada Selasa (5/5/2026) pukul 12.27 WITA.

Kronologi Bermula dari Kolom Komentar

Persoalan ini berakar dari sebuah unggahan video pada Senin, 4 Mei 2026. Akun Facebook "S.A." mengunggah video yang menampilkan pelapor (P.K.B.) bersama seorang figur publik.

Situasi memanas ketika akun "D.N." menuliskan komentar yang dinilai menyudutkan pelapor. Berikut adalah kutipan komentar yang kini menjadi barang bukti:

"maaf klo blm tau masalhnya jangan asal bicara... krna nth benar dn tdknya, uang pas awal2 Betran jdi artis tda di kasi ke Betran dn ayahnya.. TPI she Kaka ini yg kuasa mkanya tda baku baikk... Antra Kel Betran dn Kel Kaka ini"

Narasi yang Merugikan Reputasi Pelapor

P.K.B. menegaskan bahwa seluruh tuduhan dalam komentar tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta. 

Pelapor menilai opini liar di ruang publik itu telah membangun narasi negatif yang fatal, seolah-olah dirinya menguasai atau menyalahgunakan hak atas hasil kerja orang lain dan menjadi dalang di balik keretakan hubungan antar-keluarga.

Sebagai seorang ASN yang bergerak di sektor kesehatan, P.K.B. merasa nama baik, integritas, dan martabat profesionalnya dirugikan secara serius akibat penggiringan opini publik yang tidak berdasar ini.

Jerat Hukum dan Ancaman Sanksi Berlapis

Dalam berkas pengaduannya, pelapor menyertakan sejumlah pasal berlapis terkait pelanggaran di ruang digital dan KUHP, antara lain:

  1. UU ITE — Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Membidik perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman sanksinya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
  2. KUHP — Pasal 310 (Pencemaran Nama Baik) Mengatur tentang serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang secara tertulis dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
  3. KUHP — Pasal 311 (Fitnah) Dikenakan apabila tuduhan yang dilayangkan di ruang publik tersebut diketahui tidak benar. Ancaman sanksinya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun.

Langkah Hukum Selanjutnya

Melalui laporan ini, P.K.B. mendesak aparat penegak hukum Polres Manggarai untuk segera:

  1. Mengidentifikasi dan melacak pemilik asli di balik akun "D.N.".
  2. Menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara objektif.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas bahwa kebebasan berpendapat di media sosial dibatasi oleh hukum.

Ruang digital bukanlah area bebas aturan, dan setiap ketikan yang merugikan reputasi orang lain memiliki konsekuensi pidana yang nyata. Proses hukum kini tengah berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

FOLLOW US