• Nusa Tenggara Timur

Polda NTT Bongkar 27 Kasus Praktek Curang BBM Subsidi Rugikan Negara Rp 10 Miliar

Imanuel Lodja | Rabu, 06/05/2026 07:43 WIB
Polda NTT Bongkar  27 Kasus Praktek Curang  BBM Subsidi Rugikan Negara Rp 10 Miliar Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan didampingi Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin bersama Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kabid Propam, AKBP Muhamad Andra Wardhana saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus BBM didampingi Karo Ops Polda NTT, Kabid Humas dan Kabid Propam, Selasa (5/5/2026).

KATANTT.COM--Polda NTT dan 21 Polres jajaran gencar menangani tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

Dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026, Polda NTT dan Polres jajaran menangani 27 kasua BBM. Lima kasus ditangani Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT dan 22 kasus ditangani Polres jajaran.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan didampingi Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin bersama Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kabid Propam, AKBP Muhamad Andra Wardhana membeberkan hal tersebut di Mapolda NTT, Selasa (5/5/2026).

"Sebanyak 27 perkara dan sampai saat ini masih dalam tahapan penyidikan, yang terdiri dari Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT sebanyak lima perkara dan Polres jajaran sebanyak 22 perkara," ujarnya.

Ditreskrimsus Polda NTT menangani lima perkara dengan lima orang terlapor yang diamankan di Kota Kupang.

Kaitan dengan perkara ini, Polda NTT mengamankan barang bukti empat unit kendaraan, satu sampan kayu, 866 liter pertalite, 860 liter solar, sampan fiber, sejumlah dokumen dan uang tunai Rp 2,5 juta.

Polresta Kupang Kota menangani dua laporan polisi dengan dua pelaku bersama 135 liter solar dam jerigen.

Polres Sikka menangani dua laporan polisi dengan dua pelaku. Diamankan kendaraan, 910 liter solar dan selang plastik

Polres Manggarai dua laporan polisi dengan tujuh pelaku bersama barang bukti kendaraan, 2.554 liter solar, 384 liter pertalite, handphone dan dokumen.

Di Polres Sumba Barat ada dua laporan polisi dan 540 pertalite melibatkan tiga orang.

Di Polres Kupang satu laporan polisi dengan tiga pelaku. Diamankan barang bukti kendaraan, 140 liter solar, 350 liter pertalite dan jerigen.

Polres TTS menangani satu laporan polisi dengan satu orang pelaku bersama barang bukti kendaraan, 455 liter pertalite, 245 liter solar dan puluhan jerigen ukuran 35 liter.

Polres TTU satu laporan polisi dengan barang bukti kendaraan, 140 liter solar, 490 liter pertalite dan belasan jerigen ukuran 35 liter.

Polres Belu menangani satu laporan polisi dengan satu pelaku dengan barang bukti 510 liter solar dan belasan jerigen.

Polres Lembata satu laporan polisi dengan 175 liter solar.

Polres Ende menangani satu laporan untuk dua pelaku dengan barang bukti 907 liter pertalite

Polres Manggarai Timur satu laporan untuk dua pelaku dengan barang bukti 280 liter pertalite dan 105 liter minyak tanah.

Polres Manggarai Barat satu laporan dengan dua pelaku. Diamankan barang bukti 910 liter solar dan jerigen.

Polres Sumba Barat Daya satu laporan dengan barang bukti 507,25 liter pertalite.

Polres Sumba Timur satu laporan untuk satu pelaku dengan barang bukti 3.270 liter solar dan enam buah drum plastik ukuran 200 liter.

Polres Rote Ndao satu laporan untuk satu pelaku.

Polres Malaka satu laporan dengan barang bukti 600 liter solar.

Polres Nagekeo mengamankan 210 liter pertalite serta Polres Ngada mengamankan 970 liter pertalite.

"Total 27 laporan polisi, 38 orang pelaku dengan 18 tempat kejadian perkara," ujarnya.

Penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polda NTT umumnya dilakukan dengan berbagai modus operandi yang cukup beragam dan terus berkembang.

Modusnya seperti menggunakan tangki modifikasi pada kendaraan roda empat,
Penyalahgunaan barcode/QR Code kendaraan (memfoto barcode kendaraan orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya).

Ada pula kerjasama dengan oknum petugas/operator SPBU, penggunaan jerigen tanpa izin, menyalahgunakan surat rekomendasi dan pengisian berulang.

Dirrekrimus mengungkapkan pula kalau upaya tersebut bisa menyelamatkan kerugian negara.

Kerugian yang berhasil diselamatkan untuk Pertalite Rp 58.750.000, solar Rp 64.838.000 dan minyak tanah:Rp 420.000

"Total kerugian Rp 124.008.000," tambah Dir Reskrimsus Polda NTT.

Potensi kerugian untuk Pertalite sebesar Rp 9.804.260.400, Solar Rp 358.200.600, dan minyak tanah Rp.2.520.000.

"Total kerugian untuk tiga jenis BBM ini sebesar Rp 10.161.981.000," ujarnya.

Para pelaku diduga melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan/atau ditambah dalam paragraph 5 pasal 40 angka 9 pasal 55 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 20 dan/atau 21 KUHPidana Jo Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 miliar

Sehubungan dengan masih ditemukannya penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai wilayah, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menggunakan BBM bersubsidi secara bijak, tepat sasaran, dan sesuai dengan peruntukannya.

"BBM bersubsidi merupakan bantuan dari pemerintah yang ditujukan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti pelaku usaha kecil, nelayan, petani, dan pengguna kendaraan tertentu. Oleh karena itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti penimbunan, penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, serta praktik jual beli ilegal, dapat merugikan masyarakat luas dan mengganggu distribusi energi nasional," tandasnya.

Untukitu, Ia mengajak seluruh pihak untuk tidak melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ditegaskan bahwa aparat dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.

Masyarakat diharapkan untuk turut melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar.

"Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, kita dapat memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang berhak dan menjaga keadilan sosial bagi seluruh masyarakat," ujarnya

FOLLOW US