Tersangka KA (32), pemilik agen travel yang diduga menilep uang wisatawan sebesar Rp 85,2 juta, saat diamankan di Polres Manggarai Barat.
KATANTT.COM---Polres Manggarai Barat secara resmi menahan pemilik agen perjalanan Labuan Bajo Top pada Sabtu (9/5/2026). Penahanan dilakukan setelah pria berinisial KA (32) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana wisatawan.
Tersangka merupakan warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur. KA diduga menggelapkan dana sebesar Rp 85.200.000 milik rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura.
Kasus ini mulai diproses setelah korban melayangkan laporan polisi dengan nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam keterangannya pada Minggu siang (10/5/2026), Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lutfi Darmawan Aditya mengungkapkan bawa kejadian bermula saat Korban SS (34), seorang karyawan swasta asal Malaysia, mewakili rombongannya melakukan transaksi dengan agen milik tersangka sejak Maret hingga Mei 2026.
Dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah fasilitas mewah, yakni Sewa kapal MY MOON selama 4 hari 3 malam, akomodasi di Hotel Flamingo Avia dan Biaya masuk kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Namun, saat rombongan tiba di Bandara Internasional Komodo pada Kamis (7/5), fasilitas yang dijanjikan tidak terpenuhi. Wisatawan justru diarahkan ke penginapan yang tidak sesuai kesepakatan, yakni Hotel Green Perundi. Selain itu, pihak operasional kapal menyatakan belum menerima pembayaran dari tersangka.
"Korban sudah bayar lunas untuk hotel yang diinginkan, tapi sesampainya di sini korban justru dibawa ke hotel yang tidak sesuai kesepakatan. Terlapor juga sangat sulit dihubungi saat korban butuh kejelasan," ungkapnya.
Setelah upaya mediasi yang difasilitasi oleh Unit Wisata Sat Pam Obvit Polres Manggarai Barat menemui jalan buntu, polisi segera mengamankan tersangka. Dalam proses pemeriksaan, KA mengakui bahwa seluruh uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
"Seluruh dana sebesar Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan tertunggaknya pembayaran biaya operasional kapal serta akomodasi hotel bagi para tamu," jelasnya AKP Lutfi.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan di Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang merusak citra pariwisata kita. Setelah melalui proses mediasi yang gagal dan laporan resmi dari korban, pelaku langsung kami amankan," tegasnya.
Alumni Akpol Angkatan 2015 tersebut menambahkan bahwa tersangka KA saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Dalam rentang waktu tersebut, pihaknya akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ia menjelaskan bahwa tersangka KA dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka disangkakan pasal tentang penipuan dan terancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sesuai dengan regulasi pidana terbaru," tambah Ajun komisaris polisi itu.
Meskipun sempat terkendala, rombongan wisatawan yang terdiri dari 8 orang dewasa dan 2 anak-anak tersebut tetap melanjutkan agenda wisata mereka ke kawasan TNK menggunakan kapal pengganti, KM Gajah Putih, berkat koordinasi pihak kepolisian dan otoritas terkait.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada para wisatawan agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan dan selalu memverifikasi kredibilitas penyedia jasa melalui platform resmi atau asosiasi travel yang terdaftar untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
"Wisatawan diimbau untuk waspada dalam memilih agen perjalanan. Verifikasi kredibilitas penyedia jasa Anda melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar untuk menghindari risiko penipuan," tutup AKP Lutfi.