Ketua Presidium PMKRI Ruteng Santo Agustinus, Margareta Kartika
KATANTT.COM---Kasus kematian tragis Restina Tija, warga Purang, Desa Buar yang ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di Satarmese Barat, kini memicu tensi panas antara aktivis mahasiswa dan penegak hukum.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santo Agustinus secara terbuka mendesak Polres Manggarai untuk segera mengungkap tabir gelap di balik peristiwa yang dinilai janggal tersebut.
Kematian Restina bukan sekadar penemuan mayat biasa. Sejak dilaporkan hilang pada 28 Agustus 2025, jejaknya berakhir pilu pada 18 September 2025 di Desa Golo Ropong.
Jenazahnya ditemukan dalam kondisi yang menyayat hati: kepala terpisah dari tubuh, beberapa organ dalam serta tulang belakang hilang, hingga adanya luka memar pada tulang dada.
Hilangnya ponsel milik korban semakin memperkuat kecurigaan keluarga adanya upaya penghapusan jejak digital oleh pihak tertentu.
Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Margareta Kartika, dengan tegas menyatakan bahwa lambannya penanganan kasus ini menjadi potret buruk pelayanan hukum bagi masyarakat kecil.
Ia menilai ada ketimpangan urgensi dalam menangani perkara yang menimpa rakyat biasa dibandingkan dengan kasus yang melibatkan pihak berkuasa.
"Lambannya penanganan ini menunjukkan matinya hati nurani institusi kepolisian di Manggarai. Kami melihat ada semacam pemisahan kasta dalam pelayanan hukum. Kasus rakyat kecil cenderung merangkak, sementara bukti-bukti seolah dibiarkan menguap begitu saja," tegas Kartika.
Kekecewaan serupa diungkapkan oleh suami almarhumah saat mengadu ke Marga Siswa PMKRI. Dengan nada getir, ia merasa keadilan sulit digapai bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan finansial maupun kuasa.
"Beginilah nasib kami rakyat biasa, beda dengan yang berkuasa dan beruang. Rasanya penegak hukum sangat pasif dalam mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas nyawa istri saya," ungkapnya.
Di sisi lain, Polres Manggarai membantah tudingan bahwa pihaknya menghentikan penyelidikan. Kasi Humas Polres Manggarai, AKP Putu Saba Nugraha, menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur, termasuk memeriksa 32 orang saksi dan melakukan autopsi.
Namun, hingga saat ini, fakta-fakta di lapangan diklaim belum cukup kuat untuk menyimpulkan adanya unsur tindak pidana.
"Penyidik sedari awal tidak berhenti, tetap menindaklanjuti. Namun dari 32 saksi yang diperiksa, kami belum menemukan fakta yang mengarah apakah perbuatan ini pidana atau bukan," jelasnya.
"Keterangan saksi masih terputus, hanya sebatas mengetahui korban keluar rumah atau naik kendaraan, namun tidak ada yang mengetahui kejadian langsung di lokasi," tambahnya.
Terkait hasil autopsi yang dinanti keluarga, pihak kepolisian menyebut bahwa temuan medis tersebut harus didukung oleh keterangan saksi atau bukti fisik lain agar bisa menjadi petunjuk yang sah secara hukum.
Saat ini, fokus utama penyidik adalah melakukan pelacakan rekam jejak digital melalui ponsel korban yang masih misterius keberadaannya.
"Hasil forensik memang ada temuan, tetapi harus ada saksi yang mendukung ke arah itu sehingga bersesuaian. Kendala kami saat ini adalah barang bukti kunci seperti HP korban belum ditemukan. Jika HP itu didapat, kita bisa melihat percakapan terakhir dan mungkin di situ kasus ini akan menjadi terang benderang," paparnya.
Meski polisi meminta masyarakat bersabar dan tidak berpolemik, PMKRI Ruteng menyatakan tidak akan tinggal diam.
PMKRI Ruteng berkomitmen akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan konsolidasi massa jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan yang membawa keadilan bagi almarhumah Restina Tija.