Petugas Satresnarkoba Polres Manggarai Barat mengamankan dua pemuda penyalahguna sabu di Labuan Bajo.
KATANTT.COM---Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan dua pemuda berinisial DI (28) dan AM (28) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Gang Rate Wae Nahi, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Keberhasilan operasi ini merupakan hasil pengintaian intensif yang dilakukan pihak kepolisian selama hampir empat bulan, terhitung sejak Januari 2026.
Dalam keterangan resminya pada Senin (4/5/2026), Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Wae Nahi.
"Kami menerima informasi dari masyarakat yang sangat peduli dengan lingkungannya mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di area Waenahi. Anggota segera kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan," jelasnya.
Saat penyergapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok untuk mengelabui petugas.
"Kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan setelah melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari 2026. Barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok untuk mengelabui petugas," lanjutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyatakan telah mengonsumsi sabu sebanyak empat kali sejak Maret 2026. Guna memastikan kandungan zat tersebut, penyidik mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.
"Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Bali telah keluar dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin atau narkotika jenis sabu. Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka, DI dan AM, juga menunjukkan hasil positif," papar AKP Matheos.
Secara rinci, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yakni dua paket sabu dengan berat bruto 0,19 gram dan 0,12 gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna, satu unit iPhone 13 berwana hitam dan satu unit Oppo berwarna ungu muda.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mako Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
AKP Matheos menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, terutama mengingat status Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super premium.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas," tegasnya.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok utama yang mendistribusikan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
"Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang masih nekat bermain-main dengan narkoba di wilayah pariwisata super premium ini," tutup AKP Matheos