Pengurus KSP Obor Mas saat menyampaikan komitmen pengembalian dana anggota yang diduga digelapkan oknum karyawan dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (13/5/2026).
KATANTT.COM---Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Obor Mas menyatakan kesiapannya untuk mengganti seluruh kerugian dana anggota yang disalahgunakan oleh oknum karyawan di Kantor Cabang Utama (KCU) Manggarai Barat. Komitmen tersebut disampaikan oleh jajaran pengurus dalam konferensi pers yang digelar di Labuan Bajo, Rabu (13/5/2026).
Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika seorang karyawan berinisial W diduga melakukan penggelapan dana nasabah sebesar Rp172 juta untuk kepentingan pribadi. Meski upaya mediasi telah dilakukan selama dua tahun terakhir, proses pengembalian dana sempat mengalami kendala administratif.
Sekretaris II sekaligus Pimpinan Harian KSP Obor Mas, Andreas Marselinus Mbete, menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian kasus ini bukan disebabkan oleh keengganan lembaga untuk bertanggung jawab, melainkan karena sikap pelaku yang tidak kooperatif dalam mengakui perbuatannya.
"Kalau yang bersangkutan ini kooperatif, mengakui bahwa dia sudah menggunakan uang dan siap bertanggung jawab, itu otomatis lembaga atau KSP Kopdit Obor Mas ini akan menyelesaikan keuangan anggota yang disalahgunakan itu," jelasnya.
Andreas menegaskan bahwa pengakuan pelaku dan kepastian hukum sangat diperlukan agar proses ganti rugi memiliki dasar yang kuat dan tidak menjadi temuan dalam laporan keuangan lembaga.
Sebagai langkah hukum untuk mendapatkan dasar pengeluaran dana talangan, KSP Obor Mas telah melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat pada tahun 2024 dengan sangkaan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Senada dengan Andreas, Kuasa Hukum KSP Obor Mas, Marianus Laka, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka menjadi landasan regulasi bagi lembaga untuk mengembalikan uang anggota secara resmi.
"Karena atas dasar itu, lembaga mengembalikan, dan itu memang aturannya," ungkap Marianus.
Ia menambahkan bahwa selain faktor ketidakterbukaan pelaku, proses penyelidikan sempat terhambat karena kendala dalam mengumpulkan kesaksian dari para anggota yang menjadi korban.
Karena itu, Marianus membantah tudingan bahwa pihak koperasi sengaja menunda penyelesaian kasus tersebut.
"Tidak ada ulur-ulur. Sehingga, di sini kita mau meluruskan bahwa, pihak KSP Kopdit Obor Mas tidak akan dan tidak pernah menipu anggota," tegasnya.
Berdasarkan hasil audiensi dengan pihak kepolisian, Marianus menjelaskan bahwa kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. Hal tersebut, KSP Obor Mas berinisiatif untuk menghadirkan 31 anggota yang menjadi korban untuk memulai proses penyelesaian.
"Sehingga kami juga besok, tugas kami memanggil 31 orang anggota ini datang untuk kita menyelesaikan kewajiban dari Obor Mas."
Sementara itu, Deputi PI KSP Obor Mas, Nong Baga, menambahkan bahwa dalam pertemuan mendatang, pihak koperasi akan memberikan fleksibilitas bagi korban dalam memilih metode penerimaan hak mereka.
"Setelah kami jelaskan, kami akan menyampaikan kepada mereka pilihannya ada dua cara, apakah uang itu akan dikembalikan ke tabungannya, ataukah dikembalikan secara tunai," pungkas Nong Baga.
Menutup keterangannya, pihak KSP Obor Mas mengimbau para nasabah agar tetap percaya pada lembaga dan berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal demi mencegah kejadian serupa di masa depan.