Jusmayadi mendatangi KSOP Labuan Bajo untuk meminta penghentian dokumen clearance Kapal Vhale terkait sengketa pembayaran kapal.
KATANTT.COM---Pemilik Kapal Vhale, Jusmayadi, warga asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, menyampaikan kekecewaannya terhadap Muhammad Inigo Montana selaku pembeli kapal yang hingga kini belum melunasi sisa pembayaran kapal tersebut.
Dalam keterangannya pada Jumat (15/5/2026), Jusmayadi menyebut pihak pembeli telah mengingkari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kapal yang dibuat di hadapan Notaris Abdul Haris Bachtiar dan ditandatangani pada 14 Mei 2026.
"Kapal tersebut dijual dengan harga senilai Rp 2.350.000.000. Dari nilai jual tersebut, sebagiannya sudah dibayar sesuai perjanjian, namun sisanya senilai satu miliar lima puluh juta tidak dilunasi pihak pembeli," ujarnya.
Jusmayadi menegaskan bahwa sisa pembayaran yang seharusnya dilunasi pada Desember 2025 hingga saat ini belum dipenuhi oleh pihak pembeli.
"Hampir setahun beroperasi, pembayaran jual beli kapal sesuai tahapan tidak diindahkan oleh pihak pembeli. Pembeli tidak taat poin poin perjanjian yang sudah dituangkan dalam perjanjian pengikatan jual beli yang tertuang pada akta notaris," kata Jusmayadi.
Ia juga menyatakan bahwa pihak pembeli belum menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, meskipun telah beberapa kali dilakukan mediasi melalui pihak yang dipercaya oleh pembeli.
"Pernah lakukan mediasi, dan pihak kedua melalui kuasanya berkomitmen untuk melunasi sisa pembayaran. Namun, komitmen tersebut tidak juga ditunai oleh pihak kedua," ungkap Jusmayadi.
Menurut Jusmayadi, sikap pihak pembeli demikian, dinilai sebagai upaya untuj menghindari tanggung jawab dan terkesan merugikan dirinya sebagai pemilik sah kapal tersebut.
"Saya akan ambil langkah tegas jikalau pihak kedua tidak bertanggungjawab atas hak saya,termasuk menghentikan aktivitas kapal sampai persoalan usai," tegas Jusmayadi.
Atas permasalahan tersebut, Jusmayadi meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo untuk tidak menerbitkan dokumen clearance terhadap Kapal Vhale selama persoalan pembayaran jual beli belum diselesaikan.
Selain itu, ia juga mendesak KSOP agar mencabut Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal Vhale apabila pihak pembeli tetap tidak mengindahkan poin-poin perjanjian yang telah dituangkan dalam akta notaris tersebut.