• Nusa Tenggara Timur

Lakalantas Maut di Taman Tagepe-Kelapa LIma Akibatkan Satu Tewas & Lima Orang Luka-luka

Imanuel Lodja | Minggu, 17/05/2026 17:20 WIB
Lakalantas Maut di Taman Tagepe-Kelapa LIma Akibatkan Satu Tewas & Lima Orang Luka-luka Mobil mengalami kerusakan berat pasca kecelakaan lalu lintas di Kota Kupang

KATANTT.COM--Kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan korban jiwa terjadi pada Minggu (17/5/2026) subuh. Kecelakaan melibatkan sebuah mobil Honda Brio Satya warna merah nomor polisi DD 1722 BN di Jalan Sam Ratulangi-Taman Tagepe, tepatnya di depan Salon Tara, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sekitar pukul 03.30 wita.

Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka. Korban meninggal diketahui bernama Mia Lestari (32), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan laporan Unit Gakkum Subnit Laka Satlantas Polresta Kupang Kota, kendaraan tersebut dikemudikan oleh Fatmawati Syam (34), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang saat kejadian membawa lima orang penumpang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP R. Ade Triken Deayomi membenarkan kejadian ini. Menurutnya, mobil bergerak dari arah Kantor Camat Kelapa Lima menuju arah SD Oesapa Kecil dengan kecepatan tinggi.

Diduga pengemudi berada dibawah pengaruh minuman keras saat mengemudi. Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan kendali setelah memutar setir ke arah kiri untuk menghindari kendaraan di depannya. Mobil kemudian menabrak pembatas jalan, menghantam pagar, terpental kembali, lalu terbalik.

Akibat benturan keras tersebut, seluruh penumpang mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kota Kupang untuk mendapatkan penanganan medis, yakni RS Siloam Kupang, RS Kartini Kupang, RS Bhayangkara Kupang, dan RSU W.Z Johanes Kupang.

Korban meninggal dunia, Mia Lestari, mengalami luka robek pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani penanganan medis di RSU Prof Dr W.Z Johanes Kupang.

Sementara itu, pengemudi Fatmawati Syam mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh dan masih menjalani perawatan medis.  Polisi juga menyebutkan bahwa pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain korban meninggal, lima korban lainnya mengalami luka ringan hingga luka sedang, diantaranya luka lecet, bengkak, memar, dan luka robek pada beberapa bagian tubuh.

Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP R. Ade Triken Deayomi menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penanganan, mulai dari menerima laporan, melaksanakan TP TKP, mendata identitas korban, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, hingga melaporkan kejadian kepada pimpinan.

Penyelidikan kasus kecelakaan tersebut saat ini ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota. Polisi menduga kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan maut tersebut.

Selain faktor kecepatan tinggi, pengemudi juga diduga mengemudi dalam pengaruh minuman keras sehingga kehilangan kendali atas kendaraan.  Akibat kejadian itu, kerugian material diperkirakan mencapai Rp 10.000.000.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat khususnya pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta memastikan kondisi fisik dan kelengkapan berkendara sebelum melakukan perjalanan demi menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat merenggut nyawa.

FOLLOW US