Di tengah masifnya agenda pembangunan dan promosi pariwisata, kebebasan pers justru menghadapi tekanan yang semakin serius. Jurnalis di berbagai daerah, khususnya di Indonesia bagian tengah, berada dalam posisi serba rentan: dibatasi atas nama stabilitas dan citra, diintimidasi saat menyuarakan fakta, dan dikriminalisasi ketika menjalankan fungsi kontrol sosial. Situasi ini menandai krisis kebebasan pers yang tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan sebagai pola pembungkama
KATANTT.COM-- Kebebasan pers sedang tidak baik-baik saja. Meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia Tengah menjadi sorotan dalam diskusi publik ‘Pembungkaman Media dan Krisis Kebebasan Pers Indonesia Bagian Tengah’ yang diselenggarakan oleh HRWG, bekerja sama dengan AJI di Denpasar, Kamis (22/1/2027).
Kekerasan ini terus berlangsung secara sistematis, baik dalam bentuk kekerasan fisik, intimidasi, kriminalisasi hukum, maupun serangan digital. Menurut AJI, sepanjang 2025 tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, dan tren kekerasan dan 29 serangan digital seperti peretasan, doxing, dan pesanan fiktif daring yang meningkat, dengan pelaku terbanyak berasal dari aparat kepolisian dan TNI.
Salah satu contoh paling serius terjadi di Flores. Pemimpin redaksi media lokal Floresa.co, Herry Kabut, mengalami pemukulan, dan penyekapan saat meliput aksi warga menolak proyek infrastruktur dan energi pada 2024. Editor Floresa.co, Anno Susabun menjelaskan kekerasan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari rangkaian intimidasi sejak 2023, termasuk perampasan alat kerja, pengejaran oleh aparat, teror ke rumah redaksi, hingga peretasan situs media.
“Pers bukanlah musuh pembangunan, melainkan elemen kunci untuk menguji apakah klaim pembangunan benar-benar sejalan dengan apa yang dirasakan masyarakat,” ujar Anno Susabun.
Kasus di Flores memperlihatkan bagaimana proyek-proyek pembangunan skala besar termasuk proyek strategis nasional dan pengembangan geothermal kerap berjalan beriringan dengan pembungkaman informasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Komnas HAM sendiri telah menyatakan bahwa sejumlah proyek strategis nasional di Nusa Tenggara Timur membawa dampak pelanggaran HAM, sementara jurnalis yang memberitakan suara warga justru menjadi target kekerasan.
Situasi serupa juga terjadi di Bali, khususnya menjelang dan selama penyelenggaraan agenda internasional. Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati menegaskan bahwa dalih ‘kondusivitas’ kerap digunakan untuk membatasi peliputan isu-isu kritis. Jurnalis menghadapi intimidasi, pembatasan akses, hingga tekanan ekonomi dan politik dari pemilik media maupun pemerintah daerah, yang berdampak pada melemahnya independensi redaksi.
“Pers di Bali hari ini serba salah, bicara sedikit dibilang mengganggu event internasional dan pariwisata, tidak menulis dianggap tidak bekerja, menulis sesuai fakta justru berujung intimidasi,” ungkap Ayu Sulistyowati.
Dari sisi regulasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 145 telah menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, hak jawab dan hak koreksi bukan langsung melalui jalur pidana atau perdata. Namun, pada praktiknya, banyak aparat penegak hukum di daerah masih memproses sengketa pers secara pidana karena minimnya sosialisasi dan implementasi nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.
HRWG dan AJI Denpasar menilai kondisi ini menunjukkan kemunduran serius kebebasan pers dan kualitas demokrasi di Indonesia. Intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Untuk itu, kami mendesak:
Tanpa perlindungan nyata terhadap kerja jurnalistik, jurnalis akan direduksi menjadi sekadar ‘produsen konten’, sementara fungsi pers sebagai pilar demokrasi, penyampai informasi, dan pengawas kekuasaan akan semakin tergerus.