• Nusa Tenggara Timur

Sengketa Tanah 4,1 Ha Keranga Bergulir Lagi, PN Labuan Bajo Periksa Dua Saksi Ahli Tambahan

Emanuel Suryadi | Rabu, 20/05/2026 20:10 WIB
Sengketa Tanah 4,1 Ha Keranga Bergulir Lagi, PN Labuan Bajo Periksa Dua Saksi Ahli Tambahan Ahli hukum pertanahan, Dr. (C) Rizal Akbar Maya Poetra, memberikan keterangan kepada media usai persidangan di PN Labuan Bajo.

KATANTT.COM---Pengadilan Negeri Labuan Bajo, kembali menggelar sidang perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj pada Rabu (20/5/2026) dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan serta keterangan dari saksi ahli dari pihak penggugat, meski sebelumnya kedua perkara tersebut telah diputus pada 10 Maret 2026 dengan kemenangan berada di pihak tergugat atas obyek tanah seluas 4,1 hektar yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi NTT.

Obyek sengketa ini diketahui merupakan bagian dari lokasi yang diklaim oleh pihak tergugat melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) seluas 40 hektare antara Santosa Kadiman (pembeli) dan Nikolaus Naput (penjual), yang dibuat pada Januari 2014 di hadapan notaris Yohanes Billy Ginta. Klaim itu digunakan sebagai dasar pembangunan Hotel St. Regis Labuan Bajo yang telah dilakukan groundbreaking pada tahun 2022 yang lalu.

Adapun pihak-pihak tergugat diantaranya : Tergugat I: Rosyina Yulti Mantuh, Tergugat II: Albertus Alviano Ganti, Tergugat III: Santoso Kadiman dan Tergugat IV: Pengelola Hotel The St. Regis Labuan Bajo.

Turut digugat pula sejumlah pihak yang diduga terlibat atau memfasilitasi peralihan tanah tersebut, yaitu: Turut Tergugat I: Haji Ramang Ishaka, Turut Tergugat II: Muhamad Syair, Turut Tergugat III: Notaris Billy Yohanes Ginta, S.H., M.Kn., Turut Tergugat IV: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim PN Labuan Bajo menolak gugatan dari Mustarang dan Abdul Haji selaku penggugat serta menyatakan bahwa pemilik sah atas objek sengketa adalah almarhumah Beatrix Seran Nggebu (Istri alm. Nikolaus Naput) yang juga merupakan mertua dari Tergugat I dan Tergugat II. 

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari pihak tergugat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat bukti penyerahan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 dari Fungsionaris Adat Nggorang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Namun, perkara tersebut kembali bergulir setelah pihak penggugat pada 23 Maret 2026 mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Bersamaan dengan pengajuan banding itu, pihak penggugat juga meminta agar sidang dibuka kembali untuk menghadirkan dua saksi ahli tambahan.

Dua saksi yang dihadirkan oleh pihak pembanding yang dimaksud yakni Dr. (C) Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., sebagai ahli pertanahan dan tanah negara, serta Anton Hantam, tokoh masyarakat adat Kedaluan Nggorang, Labuan Bajo.

Atas permohonan tersebut, Pengadilan Tinggi Kupang kemudian memerintahkan Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk kembali membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dan keterenagan dari kedua saksi ahli.

Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Anton Hantam selaku saksi ahli adat memberikan sejumlah penjelasan penting terkait mekanisme pembagian tanah adat oleh fungsionaris adat.

Saat menjawab pertanyaan Jon Kadis selaku anggota kuasa hukum dari pihak pembanding, Anton menegaskan bahwa setiap pembagian tanah adat wajib disertai ukuran luas yang jelas.

“Dalam pembagian tanah oleh fungsionaris adat itu harus ada ukuran luas dari tanah tersebut. Jika tidak ada luas, maka perolehan tanah tersebut harus dibatalkan,” tegas Anton Hantam di hadapan majelis hakim.

Anton juga memberikan contoh terkait penyerahan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang dilakukan berdasarkan lengkong atau wilayah adat tertentu. Namun setelah penyerahan dilakukan, tim penataan tetap diwajibkan melakukan pengukuran secara rinci, termasuk menentukan luas dan batas-batas tanah secara jelas.

“Tanah yang diserahkan itu tetap harus diukur lengkap dengan batas-batasnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, dalam persidangan, Jon Kadis kembali mempertanyakan bagaimana status surat perolehan tanah apabila di kemudian hari diketahui bahwa objek tanah tersebut ternyata merupakan tanah negara.

Menjawab pertanyaan tersebut, Anton Hantam menyatakan bahwa surat perolehan tanah wajib dibatalkan apabila objek yang dimaksud terbukti merupakan tanah negara.

“Jika dalam proses pengeluaran surat perolehan tanah dan ternyata tanah tersebut adalah tanah negara, maka surat perolehan tanah tersebut harus dibatalkan,” jawab Anton.

Sementara itu, Dr. (C) Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., selaku ahli pertanahan dan hukum perdata usai mengikuti persidangan menjelaskan bahwa dalam proses pengurusan sertifikat tanah, seluruh dokumen yang diajukan wajib merupakan dokumen asli.

“Ketika mengajukan dokumen untuk proses sertifikat, itu harus dilengkapi dengan dokumen asli. Terhadap dokumen yang tidak asli, dalam prosedur pengurusan sertifikat jelas akan ditolak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rizal kepada awak media.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pembuktian perkara perdata, dokumen fotokopi tanpa dokumen asli patut dikesampingkan sebagai alat bukti.

Menurut Rizal, proses penerbitan sertifikat tanah harus melalui mekanisme yang ketat, mulai dari permohonan hak, permohonan penegasan hak, sidang Panitia A hingga keluarnya Surat Keputusan (SK).

Menurut Rizal, proses penerbitan sertifikat tanah harus melalui mekanisme yang ketat, mulai dari permohonan hak, permohonan penegasan hak, sidang Panitia A hingga keluarnya Surat Keputusan (SK).

Dalam persidangan, Rizal mengaku telah menjelaskan secara rinci perbedaan antara tanah negara dan tanah adat konversi.

Ia menambahkan bahwa penerbitan sertifikat tanah wajib memenuhi syarat formal maupun material sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta peraturan pemerintah terkait pendaftaran tanah.

“Permohonan sertifikat harus mencantumkan batas-batas dan ukuran tanah secara jelas. Jika dalam proses penerbitan sertifikat tidak dicantumkan batas dan luas tanah, maka dokumen itu bisa dikatakan cacat administrasi,” tegasnya.

Rizal juga menyinggung soal anggapan bahwa penggugat tidak memiliki kapasitas menggugat tanah negara.

Menurutnya, secara hukum siapa pun dapat mengajukan permohonan atas tanah negara karena negara pada prinsipnya bukan pemilik tanah, melainkan pihak yang menguasai dan mengatur.

“Negara itu tidak memiliki tanah, negara hanya menguasai dan mengatur. Siapapun boleh memohon tanah negara, soal dikabulkan atau tidak itu persoalan lain,” ujarnya.

Berita media ini sebelumnya bahwa Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo secara resmi mengakui bahwa surat tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu (yang tidak ada luas tanah dan bagian timurnya berbatasan dengan tanah negara) yang selama ini menjadi dasar penguatan pihak tergugat ternyata bermasalah dan tidak sesuai dengan kondisi lokasi tanah sebenarnya di lapangan.

Fakta tersebut kini menjadi sorotan utama dalam upaya peninjauan kembali putusan majelis hakim yang sebelumnya menyatakan Beatrix Seran Nggebu sebagai pemilik sah objek sengketa.

Pengakuan resmi itu tertuang dalam Surat Pembatalan tertanggal 6 Mei 2026 yang ditandatangani langsung oleh Lurah Labuan Bajo, Vinsensius Taso, S.Pd.

Melalui surat tersebut yang salinanya diperoleh media ini, Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo membatalkan Surat Keterangan Nomor: PEM 593/470/VI/2025 yang sebelumnya sempat menerangkan keberadaan surat penyerahan tanah adat tahun 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu.

Dalam surat pembatalan itu, pemerintah kelurahan secara tegas menyatakan bahwa surat tanah adat 21 Oktober 1991 tidak mencantumkan luas tanah,

batas-batas tanah tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, dan berpotensi memicu tumpang tindih serta sengketa tanah di masyarakat.

“Karena Surat Tanah tanggal 21 Oktober 1991 a.n. BEATRIX SERAN NGGEBU tidak tertulis luas obyek tanahnya dan batas-batas Utara, Selatan, Timur, Baratnya tidak sesuai di lokasi tanah tersebut sehingga akan menyebabkan tumpang tindih dan sengketa tanah di masyarakat Labuan Bajo,” demikian bunyi isi surat pembatalan tersebut.

Pengakuan ini menjadi sangat penting karena surat tanah adat tahun 1991 itulah yang sebelumnya dijadikan salah satu dasar pertimbangan majelis hakim dalam memenangkan pihak tergugat pada perkara nomor 32 dan 33.

Salah satu masyarakat adat Keduluan Nggorang yang juga sebagai Koordinator Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian Labuan Bajo, Florianus Surion Adu, menilai pengakuan pemerintah kelurahan memperlihatkan bahwa dokumen yang dipakai pihak tergugat sejak awal memang menyimpan persoalan serius.

“Sekarang pemerintah sendiri sudah mengakui bahwa batas-batas dalam surat tahun 1991 itu tidak sesuai dengan kondisi lokasi sebenarnya. Ini menjadi fakta penting yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Menurut Florianus, salah satu perbedaan paling mencolok terdapat pada batas utara objek tanah.

Di lapangan, lokasi tersebut disebut berbatasan dengan tanah Mori Rongkeng. Namun dalam surat tahun 1991 justru tertulis berbatasan dengan tanah Don Amput.

“Perbedaan batas ini sangat fatal karena bisa menggeser letak objek tanah dan membuka ruang tumpang tindih klaim kepemilikan,” tegas Florianus.

Kontroversi semakin melebar setelah muncul fakta lain terkait surat tanah tertanggal 10 Maret 1990 atas nama Nasar Bin Haji Supu.

Dalam dokumen tersebut disebutkan secara jelas bahwa batas utara, timur, dan selatan merupakan Tanah Negara, sedangkan bagian barat berbatasan dengan Laut Flores.

Fakta itu kemudian memunculkan pertanyaan besar ketika pada 21 Oktober 1991 muncul surat baru atas nama Beatrix Seran Nggebu yang diduga berada tepat di area yang sebelumnya disebut sebagai Tanah Negara.

Anggota tim hukum penggugat, Jon Kadis, S.H., mempertanyakan bagaimana mungkin tanah yang sebelumnya berstatus Tanah Negara dapat berubah menjadi milik pribadi hanya dalam rentang waktu singkat.

“Kalau tahun 1990 masih disebut Tanah Negara, lalu pada 1991 berubah menjadi milik pribadi, tentu publik berhak bertanya: proses apa yang sebenarnya terjadi?” ujarnya.

Menurut Jon, kejanggalan itu semakin kuat karena hingga tahun 2010, dokumen terkait tanah tersebut masih disahkan pemerintah kelurahan dengan penyebutan batas berupa Tanah Negara.

Dua Alas Hak Berbeda dalam Satu Proses SHM

Kasus ini semakin rumit setelah kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta mengungkap dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM).

Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya menyebut bahwa saat pengajuan sertifikat ke BPN Manggarai Barat, pihak keluarga Nikolaus Naput diduga menggunakan surat tanah tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare.

Namun ketika pengukuran dan penunjukan objek tanah dilakukan di lapangan, justru digunakan surat berbeda, yakni surat 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak mencantumkan luas tanah.

“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran memakai dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi tidak sinkron,” tegas Sukawinaya.

Diselidiki Bareskrim Polri

Polemik ini kini juga memasuki ranah pidana. Kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan lima SHM dan empat gambar ukur di Keranga sedang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri melalui laporan polisi Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.

Sejumlah nama disebut dalam laporan tersebut, mulai dari Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput hingga sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta kini mendesak agar seluruh dokumen warkah penerbitan SHM dibuka secara transparan, termasuk dokumen alas hak asli, berita acara pengukuran, peta bidang, hingga risalah penelitian tanah.

Mereka menilai pengakuan resmi Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo bahwa surat tanah adat tahun 1991 tidak sesuai lokasi menjadi fakta baru yang sangat menentukan dalam membongkar dugaan cacat administrasi hingga dugaan praktik mafia tanah di Keranga, Labuan Bajo.

Terbukanya kembali perkara nomor 32 dan 33 di PN Labuan Bajo kini dipandang bukan sekadar kelanjutan sengketa perdata biasa, melainkan momentum penting untuk menguji ulang legalitas dasar kepemilikan tanah yang selama ini dipakai pihak tergugat sekaligus mengungkap dugaan perubahan status Tanah Negara menjadi milik privat secara terstruktur.

FOLLOW US