• Nusa Tenggara Timur

Jejak Buruk Inigo Montana, Dari Kapal Tenggelam Hingga Mangkir Bayar Utang

Emanuel Suryadi | Sabtu, 16/05/2026 14:41 WIB
Jejak Buruk Inigo Montana, Dari Kapal Tenggelam Hingga Mangkir Bayar Utang Kapal Vhale milik Jusmayadi yang belum dilunasi oleh pengusaha kapal wisata Labuan Bajo, Inigo Montana.

KATANTT.COM---Muhamad Inigo Montana, seorang warga asal Jakarta yang saat ini menjalankan bisnis kapal wisata di Labuan Bajo, tengah menjadi sorotan. Selama berkarier sebagai pelaku usaha pariwisata di wilayah tersebut, Inigo tercatat beberapa kali melakukan tindakan yang dinilai tidak bertanggung jawab.

Pada tahun 2024, kapal wisata KM Budi Utama milik Inigo mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Pulau Padar. Dilansir dari Floressa.co (baca: https://floresa.co/reportase/mendalam/65840/2024/07/16/korban-kecelakaan-kecewa-pemilik-kapal-wisata-tidak-bertanggung-jawab-sebut-ksop-labuan-bajo-bohongi-publik), Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo saat itu menjelaskan bahwa kapal diduga kuat dihantam oleh gelombang tinggi dan arus laut yang sangat kuat.

Selain faktor cuaca, kapal tersebut juga mengalami kerusakan pada sistem pompa kuras air laut, yang mengakibatkan kapal miring sebelum akhirnya karam. Namun, fakta lain yang lebih krusial mengungkapkan bahwa kapal tersebut diduga kuat mengalami kelebihan muatan (overcapacity).

Kapal tersebut diketahui mengangkut 15 orang penumpang dan 7 kru kapal. Kendati demikian, 5 orang di antaranya ternyata tidak terdaftar dalam manifes resmi penumpang, sehingga hak mereka untuk mendapatkan ganti rugi asuransi menjadi gugur.

Sikap Inigo selaku pemilik kapal dalam menanggapi tuntutan pertanggungjawaban dari para korban dinilai tidak berempati. Ia sempat menyatakan bahwa praktik manipulasi jumlah penumpang di wilayah tersebut merupakan hal yang lumrah terjadi. Melalui sebuah kolom komentar di platform Instagram, Inigo bahkan membalas unggahan salah satu korban dengan menulis kalimat singkat, "Marah banget".

Ketidakpedulian tersebut semakin diperkuat oleh bukti rekaman telepon antara Inigo dan seorang penumpang berinisial R. Dalam percakapan tersebut, R mempertanyakan kepastian keselamatannya:

"Kalau terjadi apa-apa dalam kecelakaan itu, saya tidak ada dalam daftar pencarian. Saya dibiarkan mati begitu saja tanpa ada yang tahu bahwa saya ada di kapal Anda dan asuransi saya yang sudah disiapkan berarti hangus.” 

Tanpa menunjukkan rasa penyesalan atas kelalaian prosedur yang membahayakan nyawa banyak orang, Inigo merespons dengan santai:

"Kan masnya selamat," ungkap Inigo.

Tanggapan tersebut dinilai sangat melukai perasaan para korban, yang kemudian menganggap tindakan Inigo sangat tidak manusiawi. 

Kasus ini kian pelik setelah pihak KSOP Labuan Bajo, selaku otoritas yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), diduga mengeluarkan pernyataan yang manipulatif untuk menutupi kesalahan prosedur. Pihak KSOP berdalih bahwa 5 penumpang yang tidak terdaftar dalam manifes tersebut merupakan penumpang pindahan dari kapal KM Senada Phinisi di tengah pelayaran.

Pernyataan otoritas tersebut langsung dibantah keras oleh R, yang menilai hal itu sebagai bentuk pembohongan publik. R menegaskan bahwa sejak awal keberangkatan hingga titik lokasi kecelakaan, “jumlah penumpangnya sama dan tidak ada penambahan di tengah pelayaran,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, pada tahun 2025 Inigo kembali terlibat dalam persoalan utang piutang. Diberitakan media ini sebelumnua, Inigo diketahui belum melunasi sisa pembayaran atas pembelian kapal bernama Vhale dari Jusmayadi, seorang warga asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Dalam keterangan resminya pada Jumat (15/5/2026), Jusmayadi mengungkapkan bahwa pihak pembeli telah mengingkari kesepakatan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kapal. Perjanjian tersebut sebelumnya telah dibuat di hadapan Notaris Abdul Haris Bachtiar dan ditandatangani pada 14 Mei 2026.

"Kapal tersebut dijual dengan harga senilai Rp 2.350.000.000. Dari nilai jual tersebut, sebagiannya sudah dibayar sesuai perjanjian, namun sisanya senilai satu miliar lima puluh juta tidak dilunasi pihak pembeli," ujarnya.

Jusmayadi menegaskan bahwa sisa pembayaran sebesar Rp1,05 miliar yang seharusnya dilunasi pada Desember 2025, hingga saat ini belum dipenuhi oleh Inigo.

"Hampir setahun beroperasi, pembayaran jual beli kapal sesuai tahapan tidak diindahkan oleh pihak pembeli. Pembeli tidak taat poin poin perjanjian yang sudah dituangkan dalam perjanjian pengikatan jual beli yang tertuang pada akta notaris," kata Jusmayadi.

Ia juga menambahkan bahwa pihak pembeli belum menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban finansialnya, meskipun upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali melalui pihak perwakilan yang ditunjuk pembeli.

"Pernah lakukan mediasi, dan pihak kedua melalui kuasanya berkomitmen untuk melunasi sisa pembayaran. Namun, komitmen tersebut tidak juga ditunai oleh pihak kedua," ungkap Jusmayadi.

Menurut Jusmayadi, sikap menghindar yang ditunjukkan oleh pihak pembeli ini merupakan upaya nyata untuk lepas dari tanggung jawab yang sangat merugikan dirinya selaku pemilik sah kapal tersebut.

"Saya akan ambil langkah tegas jikalau pihak kedua tidak bertanggungjawab atas hak saya,termasuk menghentikan aktivitas kapal sampai persoalan usai," tegas Jusmayadi.

Atas permasalahan tersebut, Jusmayadi meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo untuk tidak menerbitkan dokumen clearance terhadap Kapal Vhale selama persoalan pembayaran jual beli belum diselesaikan.

Selain itu, ia juga mendesak KSOP agar mencabut Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal Vhale apabila pihak pembeli tetap tidak mengindahkan poin-poin perjanjian yang telah dituangkan dalam akta notaris tersebut.

FOLLOW US