Satgas Pekat gandeng Satres Narkoba Polres Belu gelar operasi Turangga menyasar tempat hiburan malam di dalam kota Atambua
KATANTT.COM---Polres Belu menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2024 yang dilaksanakan selama 15 hari, terhitung dari tanggal 12 sampai dengan 26 Agustus 2024 mendatang.
Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat menjelang Pilkada 2024 dengan menekan tindak kriminal dan penyakit sosial masyarakat seperti minuman keras, prostitusi, narkoba dan lainnya yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas operasi Pekat Polres Belu gandeng Satres Narkoba melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar razia di tempat hiburan malam yang ada di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Jumat (16/8/2024).
Dipimpin Kasat Narkoba, AKP Syamsul Arifin, anggota gabungan Polres Belu menyisir tempat karaoke Symphony yang berada di Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Dalam razia pekat hari ke 5 yang dilaksanakan malam hari pukul 21.00 WITA, Kasat Narkoba bersama anggota memeriksa barang bawaan wanita pemandu karaoke serta dilanjutkan dengan pemeriksaaan urin.
Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, mengungkapkan, razia ini digelar guna mencegah peredaran Narkoba serta masuknya minuman keras ke dalam tempat hiburan malam yang dapat memicu tindak kejahatan.
“Tempat hiburan seperti yang sering kita lihat di kota-kota besar, banyak narkoba dan miras beredar bebas ditempat hiburan dan tidak menutup kemungkinan merambah sampai kesini, sehingga kita mengambil langkah untuk melakukan razia dadakan,” kata dia.
Benny tambahkan, dalam penggeledahan dan tes urine yang berlangsung kurang lebih dua jam, tidak ditemukan barang jenis narkoba serta wanita pemandu karaoke yang positif menggunakan narkoba.
“Ada 12 wanita kita cek urinenya dan hasilnya negatif namun Kita tetap berikan imbauan ke mereka untuk tidak pakai narkoba. Begitupun kepada pengelola tempat hiburan, Kita imbau supaya tidak menyediakan miras,” terang dia.
Lanjut Benny, selain mencegah peredaran narkoba, razia tersebut dilaksanakan sebagai langkah pengawasan dan pengamanan internal terhadap personil Polres Belu.
Sasaran dalam kegiatan razia ini bukan saja masyarakat umum tapi juga terhadap anggota polri yang berada di Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa dilengkapi surat tugas guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota Polri.
“Saat pemeriksaan tidak ditemukan satupun anggota Polri yang berkunjung ke tempat tersebut. Untuk kegiatan razia di tempat hiburan malam akan terus kita lakukan secara mendadak guna menekan pelanggaran anggota Polri khususnya anggota Polres Belu," tutup Benny.