• Nusa Tenggara Timur

Operasi Pekat Turangga 2025, Polresta Kupang Sasar THM di Alak

Imanuel Lodja | Rabu, 28/05/2025 08:27 WIB
Operasi Pekat Turangga 2025, Polresta Kupang Sasar THM di Alak Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Alak, Kota Kupang menjadi sasaran operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) semalam. Operasi digelar Kepolisian Resor Kupang Kota untuk meminimalisir pelanggaran dan atau tindak pidana.

KATANTT.COM--Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Alak, Kota Kupang menjadi sasaran operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) semalam. Operasi digelar Kepolisian Resor Kupang Kota untuk meminimalisir pelanggaran dan atau tindak pidana. 
 
Operasi kali ini fokus pada tindak pidana perundungan, prostitusi, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, serta senjata tajam.
 
"Ini sebagai bentuk tindakan preemtif dan preventif, terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat," kata Kapolres Kupang Kombes Pol Aldinan RJH Manurung dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
 
Aldinan Manurung menyebut operasi ini untuk menciptakan situasi aman dan nyaman bagi masyarakat. Setiap pengunjung dan Ladies di THM yang didatangi, diperiksa secara ketat guna mencegah adanya barang atau benda berbahaya yang beredar di tempat hiburan malam.
 
Pemeriksaan juga dilakukan untuk izin usaha dan peredaran minuman keras jenis tertentu yang boleh dijual di tempat hiburan malam. Di setiap lokasi, petugas memeriksa identitas pengunjung dan memeriksa potensi pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam, alkohol, bahkan izin usaha.
 
Aldinan Manurung juga menambahkan bahwa dari hasil operasi tidak ditemukan indikasi pelanggaran sehingga polisi hanya memberikan pembinaan dan himbauan.
 
Ia menegaskan, kegiatan ini untuk memberikan pembinaan kepada para pemilik tempat hiburan agar mematuhi aturan dan mengurus perizinan yang berlaku.
 
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saling bergotong royong menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak segan-segan untuk melaporkan segala bentuk gangguan di masyarakat, baik narkoba, minuman keras, prostitusi, maupun tindak pidana perundungan.
 
"Dengan operasi ini, Polres Kupang Kota berharap dapat menekan segala potensi kejahatan dan penyakit masyarakat yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya keamanan bersama," tandasnya..

FOLLOW US