• Nusa Tenggara Timur

Bawa Obat Keras, Warga Kota Kefa-TTU Diamankan Polisi

Imanuel Lodja | Minggu, 24/12/2023 09:01 WIB
Bawa Obat Keras, Warga Kota Kefa-TTU Diamankan Polisi Aparat Satuan Resnarkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) saat melakukan razia di Kios Danda, kilometer 6 jurusan Kupang,Sabtu (23/12/2023).

KATANTT.COM--Aparat Satuan Resnarkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan D (42), warga RT 026/RW 001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

D diamankan pada Sabtu (23/12/2023) siang sekira pukul 14.30 wita di Kios Danda, kilometer 6 jurusan Kupang, wilayah RT 026/RW 001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Polisi juga mengamankan barang bukti obat-obatan keras berupa, Mefenaic Acid sebanyak 62 tablet (Daftar K), Amoxicillin Trihydrate sebanyak 14 tablet (daftar K) dan Metamizole Sodium sebanyak 14 tablet (daftar K).

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan serta mutu dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polres TTU dipimpin Kasat Resnarkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono, SH.

Sekira pukul 14.30 wita, anggota Satres Narkoba Polres TTU mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penjualan obat-obatan dengan simbol K (obat keras) yang dijual pada Kios Danda di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pemantauan dan mendapati salah satu warga yang masuk ke Kios Danda dan membeli tiga tablet obat Mefenamic acid.

Petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres TTU langsung mengamankan barang bukti obat-obatan tersebut dan dibawa ke Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi kemudian membuat laporan polisi model A dan memeriksa dua saksi serta D sebagai tersangka. Polisi pun menyita barang bukti obat-obatan tersebut dan menahan D sebagai tersangka.

D diduga melanggar aturan soal pelarangan peredaran dan penjualan formasi obat-obatan jenis itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 jo 138 ayat (2) UU 17/2023 tentang kesehatan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan interview terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melakukan penyitaan barang bukti," ujar Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono, SH, MInggu (23/12/2023).

D diduga melakukan tindak pidana penjualan obat-obatan keras yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.

FOLLOW US