• Nusa Tenggara Timur

Gubernur NTT Restui Perpanjangan Sidang DPRD Kota Kupang Selama 10 Hari

Semy Andy Pah | Kamis, 25/11/2021 18:03 WIB
 Gubernur NTT Restui Perpanjangan Sidang DPRD Kota Kupang Selama 10 Hari Ketua DPRD Kota Kupang, Yezkiel Loudoe

katantt.com--Setelah Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menyetujui perpanjangan waktu persidangan pembahasan APBD murni, Tahun 2022, DPRD Kota Kupang langsung menggelar Badan Musyawara (Bamus), Rabu (24/11/2021) petang, menetapkan jadwal sidang.

Sidang akan dimulai siang hari ini, Kamis (25/11/2021) sampai 10 Desember 200l21 mendatang, dalam tambahan waktu 10 hari hari itu, Dewan meminta pemerintah Kota untuk tidak keluar daerah dan fokus pada persidangan. Sementara Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore sudah menyatakan komitmen untuk bersidang.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, diberikan penambahan waktu sidang selama 10 hari kedepan.

Untuk itu, para pimpinan OPD, diminta tidak keluar daerah dan fokus bersidang. Wali Kota Kupang sendiri, sebut Yeskiel, sudah menyatakan komitmen untuk tidak keluar daerah selama persidangan.

"Ini untuk kepentingan masyarakat, jadi Wali Kota juga menyatakan komitmen untuk tidak keluar daerah. Dengan waktu yang mepet ini, kami akan bekerja semaksimal mungkin, siang dan malam untuk menyelesaikan sidang itu," sebutnya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian Baitanu menyatakan optimisme sidang selesai tepat waktu, 8 Desember mendatang sesuai tambahan waktu yang diberikan.

Ia menyebut bahwa, sidang tidak boleh ditunda terus, harus dilaksanakan demi rakyat kota Kupang. Dalam misi itu pula, pimpinan Dewan selalu berkoordinasi terkait kelanjutan sidang itu.

Baitanu juga berharap, baik dewan, terutama Pemerintah, terkhusus tim TPAD bisa mempersiapakam diri pun materi sidang dengan baik, bila perlu, tidak keluar daerah agar bisa diselesaikan tepat waktu.

FOLLOW US