Aparat Polsek Maulafa menyelesaikan dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, melalui jalur mediasi dan perdamaian. Kasus pertama terjadi Senin, (5/1/2026) dini hari.
Narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Erick Benydikta Mella mendapat pengurangan hukuman penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang atas banding terdakwa Erikh Benydikta Mella dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya Linda Maria Bernadine Brand.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang menerima pelimpahan berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggalnya Linda Brand dengan tersangka Erik Benedictus Mella (suami korban) sebagai tersangka.
F, warga Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang melaporkan istrinya I ke Polsek Alak. F mengaku kalau I telah meninggalkan rumah selama empat tahun dan tinggal di kos. F juga menuduh istrinya tersebut berselingkuh serta hidup bersama pria lain.
NTT Gudang kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal tersebut ditunjukkan dengan jumlah kasus yang didampingi LBH APIK dan riset media selama Tahun 2024.
Seorang pria di Kabupaten Rote Ndao tega melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya hanya karena cemburu. FL alias Deni (36), warga RT 12/RW 06, Dusun Manggis, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, membacok kedua kaki istrinya, Nuryanti Feoh (29) pada Sabtu (20/1/2024) malam.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus penikaman suami terhadap istri hingga tewas dinyatakan lengkap atau P21. Kasus ini ditangani penyidik Polsek Oebobo sejak awal bulan Maret 2023 lalu.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penganiayaan dialami seorang honorer guru sekolah dasar pada Jumat (7/4/2023) petang. Sry Windy Anjelina Sene (28), guru honor sekolah dasar yang juga warga RT 06/RW 03 Dusun I, Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang dianiaya suaminya Hamri Nicolas Baitanu (32), Pegawai honor pada Puskemas Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Godlif Sesfao (37), pelaku penikaman istri hingga tewas memilih menyerahkan diri setelah sempat kabur tiga pekan. Dalam `pelariannya`, Godlif galau dengan kondisi dan keadaan istri-nya. "Godlif tidak menyangka istri nya akan sekarat dan meninggal dunia," ujar Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally, SH, Rabu (15/3/2023).