• Nusa Tenggara Timur

Hakim Pengadilan Negeri Kupang Perintahkan Tahan Terdakwa Perkara KDRT

Imanuel Lodja | Senin, 14/04/2025 20:04 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Kupang Perintahkan Tahan Terdakwa Perkara KDRT Pengadilan Negeri Kupang, menggelar sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Plt. Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi, Erick Benedictus Mella.

 

KATANTT.COM--Pengadilan Negeri Kupang, menggelar sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Plt. Kepala  Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi, Erick Benedictus Mella. 
 
Sidang digelar pada Senin (14/4/2025) di salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Kupang dijaga aparat keamanan. Dalam sidang tersebut, terdakwa Erik Mella diperintahkan oleh majelis hakim untuk ditahan hingga 30 hari kedepan.
 
Hakim minta terdakwa ditahan karena selama menjalani proses penyidikan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, terdakwa tidak pernah ditahan padahal ancaman hukuman bagi terdakwa selama 15 tahun penjara. 
 
"Menetapkan terdakwa atas nama Eric Benediktus Mella untuk berada dalam  tahanan selama 30 hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 April 2025 sampai 13 Mei 2025," kata Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama dalam sidang perdana tersebut.
 
Hakim mengatakan karena kasus tersebut memiliki ancaman hukuman 15 tahun maka terdakwa diperintahkan untuk ditahan. 
 
Dalam kasus tersebut, terdakwa Erik Mella didakwa telah melakukan kekerasan terhadap istrinya Linda Maria Bernadine Brand hingga meninggal dunia. 
 
Sidang dimulai pukul 12.27 Wita, dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama bersama hakim anggota Florence Katarina dan Sisera Semida Naomi Nenohaifeto. 
 
Pembacaan dakwaan tersebut dilakukan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yakni Putu Andy Sutadharma, Ida Made Oka Wijaya dan Nurma Rosyida. 
 
JPU dalam dakwaannya mendakwa terdakwa dengan pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf (a) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. 
 
Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri Jhon Rihi dan Benny Taopan dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang dakwaan tersebut meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut untuk membatalkan seluruh dakwaan dari JPU atas kasus KDRT dengan terdakwa Erik Mella. 
 
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Benny Taopan membacakan eksepsi di ruang sidang. 
 
Terpisah Jhon Rihi mengatakan kekesalannya atas ditahannya terdakwa Erik Mella. Ia beralasan penahanan yang dilakukan oleh majelis hakim tidak memperhatikan anak-anak dari terdakwa. 
 
"Apalagi terdakwa selama ini selalu kooperatif dan tidak pernah ingkar dari pemeriksaan ataupun menghilangkan barang bukti," kata Jhon Rihi. 
 
Usai sidang, terdakwa Erik Mella langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kupang untuk jalani penahanan lebih lanjut. Ia pun pasrah dengan keputusan hakim ini.
 
Erik Mella sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT yang menyebabkan istrinya Linda Brand meninggal dunia. 
 
Kasus itu terjadi pada 26 April 2013 lalu. Kasus tersebut nyaris kadaluarsa karena telah bergulir di tingkat penyidikan polisi selama 11 tahun 11 bulan. 
 
Tersangka Erik Mella merupakan pelaksana tugas (Plt) kepala Biro (Karo) umum Pemerintah Provinsi NTT yang diamankan di rumahnya pada Rabu (19/3/2025) malam.
 
Pada Kamis (20/3/2025), tersangka Erik Mella diserahkan penyidik Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Namun Erik Mella tidak ditahan. Penahanannya ditangguhkan atas permintaan kuasa hukum tersangka.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan dalam keterangannya pada Kamis, 20 Maret 2025 menyebutkan kalau penangguhan penahanan ini karena sejumlah pertimbangan.
 
"Kewenangan (penangguhan penahanan) subjektif dari penuntut umum mungkin berpikir untuk saat ini Erik tidak perlu ditahan tetapi segera kami limpahkan ke Pengadilan, karena menunggu informasi dari Pengadilan soal jadwal penetapan sidangnya," ujar Hotma.
 
Diakui kalau proses kasus ini sudah lama hingga berjalan 12 tahun. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polresta Kupang Kota ternyata sudah memenuhi syarat formil yang ada sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan guna mencari kepastian hukum.
 
"Tidak ada yang terlewatkan  dan tidak ada yang kuat terhadap hukum," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang. 
 
Penuntut umum, tandasnya mencari syarat formil dan materil nya dan berdasarkan informasi dari penuntut umum bahwa syarat formil dan materil sudah terpenuhi sehingga dilanjutkan ke tahap II pelimpahan.

FOLLOW US