Penganiayaan ini dialami korban di RT 08/RW 04, Dusun 4 Bak`ulun, Desa Honuk, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, akhir pekan lalu. "(korban) babak belur sampai badannya penuh luka," ujar saudara kandung korban Nofi, Dikson Alais, Sabtu (22/2/2025).
Dikson mengungkapkan kejadian tersebut sudah berulang kali dialami oleh Nofi. Bahkan, pada Juni 2024, Aleks menganiaya Nofi hingga bibirnya berlumuran darah.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Pos Polisi Soli`u,
Polres Kupang. Namun, akhirnya keluarga bersepakat untuk menyelesaikannya secara adat.
Aleks, yang sebagai anggota Pelindung Masyarakat (Linmas), itu kemudian didenda lima ekor sapi. Tetapi hingga saat ini denda tersebut belum lunas.
"Jadi saat itu, yang kami inginkan agar masalahnya diproses lanjut, tapi kakak saya itu akhirnya memilih untuk berdamai saja. Sehingga dilanjutkan dengan denda adat, tapi sampai sekarang sapi belum diantar," ungkapnya.
Kejadian pekan lalu ujar Dikson kalau ia sudah minta keluarga di kampungnya agar segera membuat laporan polisi sehingga diproses hukum. Sebab, kasus tersebut sudah berulang kali terjadi di saat Aleks seusai mengonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi.
"Informasinya setelah dia (Aleks) pulang mabuk sopi, langsung pukul kakak Nofi itu. Bahkan semua barang dalam rumah juga dia kasih rusak. Kemudian membuang berasnya ke tanah. Memang untuk ini kali, kami tidak ada toleransi lagi," tegas pria yang bekerja di Papua itu.
Kapospol Soliu, Aipda Johanis Gareths Lerrik, minta keluarga korban agar segera membuat laporan polisi (LP) ke Pospol Soliu atau ke Polsek Amfoang Utara karena kejadian tersebut merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Suruh korban buat LP saja. Ini KDRT, jadi istri yang bisa buat LP. Kami tunggu di kantor," ujarnya.
Bhabinkamtibmas Desa Honuk, itu menjelaskan polisi pernah memediasi kasus pasangan suami istri (pasutri) itu pada Juni 2024. Saat itu, proses hukum seharusnya berlanjut, tetapi keluarga Nofi mencabut LP dengan alasan diselesaikan secara kekeluargaan.
Polisi kemudian membuat surat pernyataan kepada Aleks agar tidak mengulangi perbuatannya, yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat, keluarga, dan polisi.
"Itu juga yang tahun lalu (Juni 2024) beta (saya) sempat mediasi di Pospol Soliu. Suaminya Linmas. Saat itu saya sudah beri ultimatum supaya dia buat masalah lagi langsung buat LP untuk kami memproses hukumnya," jelasnya.
Ia menuturkan kejadian pada Juni 2024 itu berawal saat dua orang warga setempat sedang melintasi rumah pasutri itu. Nofi lantas memanggil mereka untuk masuk ke rumahnya untuk makan siang bersama.
Setelah makan siang berlangsung, Nofi meminta dua warga itu, termasuk Aleks agar menambah lagi makanan. Namun, Aleks langsung merasa cemburu seolah-olah, istrinya itu tidak punya perhatian terhadapnya. "Makanya dia bangun papoko (aniaya secara membabi buta) istrinya di hadapan dua orang tamu itu hingga parah," ujarnya.