• Nusa Tenggara Timur

Aniaya Istri dan Mertua, Seorang Suami di TTU Diamankan Polisi

Imanuel Lodja | Sabtu, 20/01/2024 08:06 WIB
Aniaya Istri dan Mertua, Seorang Suami di TTU Diamankan  Polisi ilustrasi_kdrt

KATANTT.COM--YK, pria asal Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan aparat kepolisian Sektor Miomaffo Timur, Polres TTU.

YK diamankan karena menganiaya istrinya MP dan kedua mertuanya AB dan AF. Selain menganiaya istri dan kedua mertuanya, YK juga menganiaya seorang tetangga mereka bernama Susana Kolo.

"Kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek dan kita sedang tangani," kata Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muh Haris Salama, SH, Sabtu (20/1/2024).

Saat ini kata Haris, sejumlah pihak terkait telah diminta keterangannya, termasuk pelaku YK. Berdasarkan keterangan saksi dan juga korban penganiayaan, kasus itu bermula ketika Susana mendengar keributan di rumah pasangan suami istri itu.

Saat itu, Susana melihat pelaku menganiaya istri dan kedua mertuanya. Karena masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal bertetangga, Susana lalu mendekati dan menegur YK untuk menghentikan aksinya.

Namun, Susana malah dianiaya YK. Beruntung sejumlah warga sekitar datang dan melerai aksi YK. Tak terima dianiaya, para korban lalu mendatangi Markas Polsek Miomaffo Timur untuk melaporkan kejadian itu.

"Berdasarkan keterangan sementara yang kita himpun, penyebab penganiayaan itu karena terlapor (YK) dan istri pisah ranjang. Sebelumnya terlapor juga menganiya korban pada bulan Oktober 2023 lalu," ungkap Haris serta menambahkan saat ini masih meminta keterangan YK, istri, kedua mertua dan Susana serta saksi lainnya.

 

FOLLOW US