• Nusa Tenggara Timur

JPU Limpahkan Berkas Perkara Kasus KDRT ke Pengadilan Kupang, Penahanan Tersangka Ditangguhkan

Imanuel Lodja | Jum'at, 21/03/2025 09:57 WIB
 JPU Limpahkan Berkas Perkara Kasus KDRT ke Pengadilan Kupang, Penahanan Tersangka Ditangguhkan Erik Mella saat melakukan reka ulang kasus KDRT terhadap istrinya pada tahun 2021 lalu

 

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Kota Kupang menerima pelimpahan berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggalnya Linda Brand dengan tersangka Erik Benedictus Mella (suami korban) sebagai tersangka.
 
Tersangka Erik Mella merupakan pelaksana tugas (Plt) kepala Biro (Karo) umum Pemerintah Provinsi NTT yang diamankan di rumahnya pada Rabu (19/3/2025) malam.
 
Pada Kamis (20/3/2025), tersangka Erik Mella diserahkan penyidik Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Namun Erik Mella tidak ditahan. Penahanannya ditangguhkan atas permintaan kuasa hukum tersangka.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan dalam keterangannya pada Kamis, 20 Maret 2025 menyebutkan kalau penangguhan penahanan ini karena sejumlah pertimbangan.
 
"Kewenangan (penangguhan penahanan) subjektif dari penuntut umum mungkin berpikir untuk saat ini Erik tidak perlu ditahan tetapi segera kami limpahkan ke Pengadilan, karena menunggu informasi dari Pengadilan soal jadwal penetapan sidangnya," ujar Hotma.
 
Diakui kalau proses kasus ini sudah lama hingga berjalan 12 tahun. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polresta Kupang Kota ternyata sudah memenuhi syarat formil yang ada sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan guna mencari kepastian hukum. "Tidak ada yang terlewatkan  dan tidak ada yang kuat terhadap hukum," tegas Hotma Tambunan. 
 
Penuntut umum, tandasnya mencari syarat formil dan materil nya dan berdasarkan informasi dari penuntut umum bahwa syarat formil dan materil sudah terpenuhi sehingga dilanjutkan ke tahap II pelimpahan.
 
Terpisah, penasehat hukum tersangka, Paul Seran Tahun menyebutkan pasca pelimpahan tersangka dari kepolisian ke JPU dan dari JPU ke Pengadilan maka pihaknya langsung mengajukan penangguhan penahanan. "Hari ini sudah tahap II oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang," tambah Paul Seran Tahu pada Kamis (20/3/2025). 
 
Setelah dilakukan penyerahan berkas dan klien, pihaknya selaku kuasa hukum tersangka langsung mengajukan permohonan untuk tidak ditahan.  "Kami ajukan (penangguhan penahanan) dan dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang," ujarnya.
 
Menurutnya alasan tidak ditahan dan dilakukan penangguhan penahanan karena kliennya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.  Selanjutnya tersangka Erik Mella juga memiliki tanggung jawab terhadap empat orang anak dan selama proses penyelidikan maupun penyidikan kasus ini, tersangka selalu kooperatif. "Jadi itu alasan penangguhan penahanan diterima oleh Kejari Kota Kupang," katanya.
 
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengakui kalau berkas dugaan kasus tindak pidana KDRT dengan tersangka Erik Benediktus Mella yang mengakibatkan istrinya meninggal dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
 
"Berkasnya sudah lengkap atau P21 dan kami sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung.
 
Pelaksanaan tugas (PLT) Kepala Biro Umum Setda NTT, Erik Benediktus Mella dikenakan pasal KDRT 44 ayat 3 dengan hukuman 15 tahun penjara.  
 
Aldinan mengungkapkan bahwa proses kasus ini memakan waktu yang lama karena banyak hal yang perlu dilengkapi. "Beberapa hal yang perlu kami dapatkan kembali, antara penyidik dengan JPu," ujarnya.
 
Ia menambahkan bahwa unsur pembuktian di tingkat penyidikan sudah terpenuhi dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Polresta Kupang Kota limpahkan berkas tahap II tersangka Erik Benediktus Mella ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis 20 Maret 2025.
 
"Hari ini kami serahkan berkas KDRT dan tersangka Erik Mella ke Kejari Kota Kupang," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung.
 
Menurutnya semua proses penyelidikan telah dilakukan dan dinyatakan P21, sehingga pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang. Ia berharap pelimpahan berkas ini telah sesuai dengan prosedur hukum dan akan berproses di pengadilan untuk pembuktian selanjutnya.

FOLLOW US