RN (21), seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang diamankan anggota Polsek Alak pada Sabtu (7/3/2025). RN yang juga warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini ditangkap di sebuah pesta valentine day di Kota Kupang.
KATANTT.COM---Kejaksaan Negeri Belu menetapkan mantan Kepala Desa Bakustulama inisial RB (44), Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
KATANTT.COM---Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Belu telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dua kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu perbatasan RI-RDTL, Kamis (30/5/2024).
Yuvinus Solo, calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Kabupaten Sikka, dari partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yuvinus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sikka.
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT kembali menahan tiga orang tersangka dalam kaitan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
BY alias Barince, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT menahan dua orang tersangka dalam kaitan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT memeriksa empat dari lima tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Pekan ini, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT memeriksa lima tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT sudah menetapkan lima tersangka dalam kaitan dengan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT terus berupaya menuntaskan penanganan kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.
MES (30), seorang mahasiswi asal Kabupaten Malaka, Provinsi NTT ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh penyidik Polres Alor. MES menjadi penyalur pekerja yang sudah diberangkatkan ke Jambi.