• Nusa Tenggara Timur

Kapolda NTT Pastikan Peluang Penambahan Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking

Imanuel Lodja | Senin, 17/07/2023 09:25 WIB
Kapolda NTT Pastikan Peluang Penambahan Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking Kepala RSP Boking, dokter Hartman Sitorus menunjukkan salah satu ruangan RSP Boking yang rusak parah dan tidak bisa digunakan. Meski sebagian ruangan RSP Boking rusak namun tetap diresmikan Bupati Egusem Tahun tanggal 25 Mei 2019 lalu.

KATANTT.COM--Pekan ini, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT memeriksa lima tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kelima tersangka ini masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, BY alias Barince.
Kemudian GA selaku konsultan perencana, Ir MZ alias Mardin selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batujaya Abadi.

Selanjutnya AFL alias Andre selaku peminjam bendera serta HD yang merupakan konsultan pengawas. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.

"Pemeriksaan pada tersangka segera dilakukan. Saat ini para tersangka belum ditahan," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Johni Asadoma, MHum pekan lalu.

Kontrak perencanaan RSP Boking 30 Mei 2017, kontrak pelaksanaan pada bulan Agustus 2017 dan kontrak pengawasan pada 16 Oktober 2017. Kontrak pelaksanaan dimenangkan PT Tangga Batu jaya Abadi. "PT Tangga Batu Jaya Abadi meminjamkan pekerjaan kepada Andre Febi Limanto dengan fee Rp 209 juta lebih," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma.

Mantan Kadiv Hubinter Polri ini menjelaskan bahwa kontrak perencanaan sebesar Rp 812.972.000. Sedangkan kontrak pelaksanaan Rp 17.459.000.000 dan kontrak pengawasan Rp 199.850.000. Pekerjaan perencanaan dengan dana Rp 812.972.000 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei 2017.

"Khusus perencanaan, pihak konsultan hanya melibatkan 5 tenaga ahli, seharusnya 17 orang. Produk perencanaam belum diserahterimakan ke Dinkes Kabupaten TTS padahal sudah terbayarkan Rp 520.270.088 atau 40 persen," ujarnya.

Untuk pelaksanaan pembangunan fisik dengan pagu anggaran Rp 17.459.000.000 dengan waktu pelaksanaan 80 hari kalender sejak 11 Oktober hingga 30 Desember 2017. "Seluruh pekerjaan pembangunan di sub kontrakkan oleh Ir MZ ke Andre Febi Limanto yang tidak sesuai Perpres tentang pengadaan barang dam jasa pemerintah. Pembayaran sudah 100 persen sesuai kontrak," jelasnya.

Sementara untuk pengawasan fisik, pagu anggaram Rp 199.850.000 untuk 75 hari kalender sejak 16 Oktober hingga 30 Desember 2017. "(Pengawasan) Tidak melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan dan sudah terbayar 100 persen dari nilai kontrak," tambahnya.

Dalam proses hukum, sudah dilakukan audit keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang. Status kasus pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Juga dilakukan audit kerugian negara oleh BPKP NTT dan penanganan kasus dilimpahkan dari Polres ke Polda NTT.

Secara keseluruhan, penyidik sudah memeriksa 62 orang saksi dan sudah ada supervisi oleh KPK RI. Sebelum penetapan tersangka, sudah dilakukan gelar perkara pada tanggal 12 Juni 2023 di Bareskrim dan di KPK pada 13 Juni 2023. "Gelar penetapan tersangka dilakukan di Polda NTT pada tanggal 21 Juni 2023," ujar jenderal polisi bintang dua ini.

Ke-5 tersangka ini dengan 4 berkas perkara yang displit. Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait, fee pinjam bendera Rp 292.000.000 dan bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS sebesar Rp 181.700.000.

Terkait dengan hal itu, peluang adanya tambahan tersangka sangat mungkin. "Akan ada tambahan tersangka. Tergantung hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka nanti," ujar orang nomor satu di Polda NTT ini.

FOLLOW US