• Nusa Tenggara Timur

Polisi Periksa Empat Tersangka Kasus RSP Boking, Satu Tersangka Minta Tunda

Imanuel Lodja | Selasa, 25/07/2023 14:55 WIB
Polisi Periksa Empat Tersangka Kasus RSP Boking, Satu Tersangka Minta Tunda Inilah kondisi fisik bangunan RSP Boking yang mengalami kerusakan parah di bagin belakang ruang rawat inap sehingga menganggu pelayanan kesehatan yak tak leyani rawat inap sehingga masyarakat harus ke kabupaten tetangga.

KATANTT.COM--Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT memeriksa empat dari lima tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

"Kita periksa empat tersangka. yang satu masih minta waktu untuk reschedule," ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Kombes Pol Kaswandi Irwan, SIK saat dikonfirmasi Selasa (25/7/2023).

Direktur Reskrimsus Polda NTT menyebutkan ada empat yang dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. "Hasil keterangan masih dianalisa apakah ada keterkaitan pihak lain atau ada perkembangan lebih lanjut," tambahnya.

Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Kombes Pol Kaswandi Irwan tidak merinci secara teknis hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. "(Teknis pemeriksaan) tidak dijelaskan tetapi untuk penyidikan maka perlu didalami," tambahnya.
diakui kalau 4 orang tersangka yang diperiksa adalah dari pihak swasta dan PPK belum menjalani pemeriksaan karena masih dijadwalkan ulang.

Para tersangka pun hingga saat ini masih dikenakan wajib lapor. "(Tersangka) belum ditahan masih wajib lapor. akan dikabari jika ada perkembangan lebih lanjut," ujarnya.

Lima tersangka ini masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, BY alias Barince. Kemudian GA selaku konsultan perencana, Ir MZ alias Mardin selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batujaya Abadi.

Selanjutnya AFL alias Andre selaku peminjam bendera serta HD yang merupakan konsultan pengawas. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.

Kontrak perencanaan RSP Boking 30 Mei 2017, kontrak pelaksanaan pada bulan Agustus 2017 dan kontrak pengawasan pada 16 Oktober 2017. Kontrak pelaksanaan dimenangkan PT Tangga Batu jaya Abadi. PT Tangga Batu Jaya Abadi meminjamkan pekerjaan kepada Andre Febi Limanto dengan fee Rp 209 juta lebih.

Kontrak perencanaan sebesar Rp 812.972.000. Kontrak pelaksanaan Rp 17.459.000.000 dan kontrak pengawasan Rp 199.850.000. Pekerjaan perencanaan dengan dana Rp 812.972.000 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei 2017.

Khusus perencanaan, pihak konsultan hanya melibatkan 5 tenaga ahli, seharusnya 17 orang. Produk perencanaan belum diserahterimakan ke Dinkes Kabupaten TTS padahal sudah terbayarkan Rp 520.270.088 atau 40 persen.

Untuk pelaksanaan pembangunan fisik dengan pagu anggaran Rp 17.459.000.000 dengan waktu pelaksanaan 80 hari kalender sejak 11 Oktober hingga 30 Desember 2017.

Seluruh pekerjaan pembangunan di sub kontrakkan oleh Ir MZ ke Andre Febi Limanto yang tidak sesuai Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pembayaran sudah 100 persen sesuai kontrak.

Sementara untuk pengawasan fisik, pagu anggaran Rp 199.850.000 untuk 75 hari kalender sejak 16 Oktober hingga 30 Desember 2017. Pengawasan tidak melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan dan sudah terbayar 100 persen dari nilai kontrak.

Dalam proses hukum, sudah dilakukan audit keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang. Status kasus pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Juga dilakukan audit kerugian negara oleh BPKP NTT dan penanganan kasus dilimpahkan dari Polres ke Polda NTT.

Secara keseluruhan, penyidik sudah memeriksa 62 orang saksi dan sudah ada supervisi oleh KPK RI. Sebelum penetapan tersangka, sudah dilakukan gelar perkara pada tanggal 12 Juni 2023 di Bareskrim dan di KPK pada 13 Juni. Gelar penetapan tersangka dilakukan di Polda NTT pada tanggal 21 Juni 2023.

FOLLOW US