• Nusa Tenggara Timur

Sempat Menolak, PPK Proyek Pembangunan RSP Boking-TTS Resmi Ditahan

Imanuel Lodja | Jum'at, 13/10/2023 19:58 WIB
Sempat Menolak, PPK Proyek Pembangunan RSP Boking-TTS Resmi Ditahan BY alias Barince, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) usai menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan di sel Mapolda NTT, Jumat (13/10/2023).

KATANTT.COM--BY alias Barince, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Barince pun resmi ditahan di Polda NTT sejak Jumat (13/10/2023). Sejak pagi, tersangka AFL dan BY diperiksa di ruang Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT. BY didampingi penasehat hukumnya Djidon. Begitu pun AFL pun didampingi penasehat hukumnya.

Saat jedah makan siang, penyidik sudah menyelesaikan pemeriksaan dan mengurus administrasi penahanan tersangka.
BY pun memanggil kerabatnya mengambil tas ransel warna abu-abu yang dibawanya.

Ia sempat menolak menandatangani surat penahanan namun akhirnya pasrah saat digiring polisi. Mengenakan kemeja batik dan menggunakan masker, tersangka BY nampak tenang digiring Kompol Jefri Fanggidae yang juga Kasubdit III/Tipikor.

Sementara AFL sempat beberapa kali ke kamar mandi sebelum ditahan. Ketika AKP Jamari, SH, MH, hendak menggiringnya, AFL pun masih minta ke kamar mandi.

BY dan AFL pun pasrah saat digiring ke ruang Bid Humas Polda NTT dan mengenakan rompi tahanan untuk mengikuti press rilis. Mereka juga pasrah saat dibawa ke ruang tahanan di gedung Tahti Polda NTT pada Jumat petang.

Jangan Hambat Penyidikan

Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Kaswandi Irwan, SIK, mengaku penahanan dilakukan sejak Jumat (13/10/2023). "Penahanan dilakukan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan," tandas Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Kaswandi Irwan, SIK didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, SIK, Jumat (13/10/2023).

Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menyebutkan ada 47 saksi dan saksi ahli yang sudah diperiksa. Penyidik juga sudah menetapkan 5 tersangka dari kontraktor perencana, pelaksana dan pengawas serta PPK.

Selain itu, berkaa perkara dari 5 tersangka yang dibuat dalam 4 berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.
"Tahap I sudah dilakukan 1 kali dan limpahkan ke JPU dan serta dikembalikan untuk dilengkapi," ujarnya.

Jumat(13/10/2023), penyidik memeriksa lagi tersangka AFL dan BS. "Kita lengkapi keterangan tersangka AFL selaku kontraktor pelaksana dan PPK yakni BS," tandasnya.

Dari pemeriksaan ini, 2 tersangka sudah memenuhi kelengkapan. "Agar tidak ada hambatan maka tahan untuk kepentingan penyelidikan," ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Kaswandi Irwan terkait alasan penahanan dua dari 5 tersangka ini.

AFL dan BS akan ditahan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. 3 tersangka lain akan diproses lagi dan menunggu proses lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Kaswandi Irwan mengaku kalau terjadi total lost dalam perkara ini dan rumah sakit tidak bisa digunakan. Ia memastikan kalau penyidik akan profesional dalam penanganan kasus ini.

"Jika terbukti maka akan pihak lain pun akan kita jadikan tersangka karena dalam proses penyidikan jika wajar ditahan maka akan ditahan," tegasnya.

Dengan alat bukti yang ada maka pihaknya menetapkan 5 tersangka. Ia juga mengakui kalau banyak pihak yang sudah diperiksa dan penyidik masih mengembangkan. "Jika ada pihak lain (terlibat) akan diproses. Tim penyidik masih berjalan. Tidak terbatas pada 5 tersangka ini jika ada yang lakukan (korupsi) akan kita proses," ujarnya.

Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT menahan dua orang tersangka dalam kaitan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing BY alias Barince yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan AFL alias Andre Feby Limanto. AFL alias Andre selaku peminjam bendera dan merupakan kontraktor pelaksana.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda NTT, Jumat (13/10/2023). Di hari yang sama, Jumat (13/10/2023), penyidik Tipikor Ditreakrimsus Polda NTT juga memeriksa HD alias Hamka yang merupakan konsultan pengawas.

FOLLOW US