• Nusa Tenggara Timur

Polda NTT Kembali Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking-TTS

Imanuel Lodja | Senin, 23/10/2023 21:48 WIB
  Polda NTT Kembali Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking-TTS Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT kembali menahan tiga orang tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yaitu AK alias Agus selaku konsultan perencana, Ir MZ alias Mardin alias Mardianto selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batujaya Abadi serta HD alias Hamka yang merupakan konsultan pengawas, Senin (23/10/2023).

KATANTT.COM--Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT kembali menahan tiga orang tersangka dalam kaitan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Ketiga tersangka yang ditahan polisi masing-masing AK alias Agus selaku konsultan perencana, Ir MZ alias Mardin alias Mardianto selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batujaya Abadi serta HD alias Hamka yang merupakan konsultan pengawas.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik di Polda NTT, Senin (23/10/2023). Sebelum ditahan, ketiga tersangka dibawa ke Klinik Turangga menjalani pemeriksaan kesehatan.

Mereka didampingi penasehat hukum dan juga penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT seperti Jefri Fanggidae, SH, Jamari, SH, MH, dan beberapa penyidik.

Ketiganya dipastikan sehat sehingga langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring ke ruangan Dit Tahti Polda NTT menjalani penahanan pada Senin malam.

Dengan ditahannya tiga tersangka ini maka sudah ada 5 tersangka yang ditahan Polda NTT. Pada Jumat (13/10/2023) lalu, polisi sudah menahan dua tersangka masing-masing BY alias Barince yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan AFL alias Andre Feby Limanto.

AFL alias Andre selaku peminjam bendera dan merupakan kontraktor pelaksana. Para tersangka ditahan di sel gedung Direktorat Tahti Polda NTT hingga 20 hari ke depan.

Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000`.

Dan atau pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana berbunyi "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan".

Berkas bagi para tersangka dibuat menjadi 4 berkas perkara untuk 5 tersangka. Lima tersangka ini masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, BY alias Barince.

Kemudian GA selaku konsultan perencana, Ir MZ alias Mardin selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batujaya Abadi. Selanjutnya AFL alias Andre selaku peminjam bendera serta HD alias Hamka yang merupakan konsultan pengawas.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara Rp 16.526.472.800. Kontrak perencanaan RSP Boking dilakukan pada 30 Mei 2017 sebesar Rp 812.972.000 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei 2017.

Untuk perencanaan, pihak konsultan hanya melibatkan 5 tenaga ahli, seharusnya 17 orang. Produk perencanaan belum diserahterimakan ke Dinkes Kabupaten TTS padahal sudah terbayarkan Rp 520.270.088 atau 40 persen.

Kontrak pelaksanaan pada bulan Agustus 2017 senilai Rp 17.459.000.000 dimenangkan PT Tangga Batu jaya Abadi.
Waktu pelaksanaan 80 hari kalender sejak 11 Oktober hingga 30 Desember 2017.

PT Tangga Batu Jaya Abadi meminjamkan pekerjaan kepada Andre Febi Limanto dengan fee Rp 209 juta lebih. Seluruh pekerjaan pembangunan di sub kontrakkan oleh Ir MZ ke Andre Febi Limanto yang tidak sesuai Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pembayaran sudah 100 persen sesuai kontrak.

Sedangkan kontrak pengawasan pada 16 Oktober 2017, pagu anggaran Rp 199.850.000 untuk 75 hari kalender sejak 16 Oktober hingga 30 Desember 2017.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan tidak melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan dan sudah terbayar 100 persen dari nilai kontrak.

FOLLOW US