KATANTT.COM---Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belu resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di lingkungan Mapolres Belu pekan lalu.
Dalam konferensi Pers bersama awak media di Aula Mapolres Belu, Minggu (23/3/2025), Wakapolres Belu, KOMPOL Lorensius menyampaikan bahwa, kasus tersebut terjadi di dalam lingkungan Polres Belu.
Terhadap kejadian itu, sudah ada penanganan dari awal laporan Polisi oleh korban yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Belu dalam lidik, kemudian naik status sidik.
"Sudah dilakukan upaya penangkapan dan penahanan, dan
sudah penetapan tersangka," terang dia didampingi Kasat Reskrim, IPTU, Rio Panggabean, Kasi Humas, IPDA, Agus Haryono dihadiri Kasi Propam, IPDA Triyono dan Kanit PPA, IPDA Yeri Lengi.
Diutarakan, duduk perkara penanganan kasus tersebut kemudian masih ada simpang siur apakah kasus ini terjadinya persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, apakah di asrama Polres Belu atau di rumah bantuan Pemerintah di atas tanah dalam lingkungan Polres Belu.
"Kita pastikan itu, dengan hasil dari penyidikan yang ada kemudian dengan data yang ada dari logistik. Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana itu bukan asrama Polres Belu, seperti yang diberitakan, tapi rumah bantuan Pemerintah diatas lahan Polres Belu," ujar dia.
Senada, Kasat Reskrim IPTU Rio Panggabean menyampaikan, terkait kasus itu, telah ditetapkan enam pelaku sebagai tersangka yakni, Benyamin Amaral alias Beni, Pedro Carlos alias Apeu, Albino Nusi Belu alias Albino, Cimplicio Mendonca Sampayo, Fransisco Pareira alias Asiku dan Jeki Da Costa alias Ajeki.
"Keenam pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Belu. Dari enam pelaku ada satu anak Polri aktif dan tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus itu.
Selanjutnya korban sekaligus pelapor berinisial EFM (16) sudah dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangan serta beberapa saksi lainnya. Setelah itu korban telah dikembalikan ke keluarganya di Kupang.
Dijelaskan, ada tujuh pelaku terkait kasus tersebut, akan tetapi satu pelakunya bernama Kapten Paul melarikan diri dan dalam pengejaran. "Kami belum temukan dan terus dilakukan pencarian hingga saat ini," terang dia.
Para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atau PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 76 D dan 76 E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Keenam tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ketus Rio.
Selain itu diamankan juga sejumlah barang bukti, dua buah kasur lantai berwarna hijau dan kuning motif boneka bergambar hati bertuliskan love you, dua potong baju kaos crop top berwarna pink dan garis-garis putih hitam, serta dua potong celana pendek dan panjang jeans hitam.
Kronologisnya berawal pada Senin 10 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wita korban gunakan bus malam tiba di Atambua dari Kupang untuk bertemu dengan omnya. Lalu korban berjalan menuju ATM BRI di area Mapolres Belu dan bertemu pelaku Albino, Asiku, Apeu dan Kapten Paul kemudian duduk main gitar lalu terjadi percakapan antara korban setelah itu pelaku Albino dan Kapten Paul meninggalkan korban dan pelaku Apeu.
Pada Selasa 11 Maret 2025 sekira pukul 01.30 Wita dini hari korban ditanya para pelaku hendak kemana dan korban jawan mencari tempat tinggal. Kemudian para pelaku berkata tinggal saja di rumah kami dan korban menjawab iya, dan ajak korban ke tengah lapangan basket.
Karena sudah rasa mengantuk pelaku Apeu mengajak korban ke rumahnya di dalam lingkungan Polres Belu dan mereka membawa kerumah pelaku Abeni dan di rumah terdapat Saksi Adeni sementara main HP. Apeu mengajak korban tidur di kamar depan sementara pelaku Asiku pergi membeli Mie.
Kemudian di dalam kamar tersebut pelaku Apeu yang pertama melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian di lanjut oleh pelaku Asiku yang saat pulang dari membeli Mie datang juga pelaku lainnya Albino.
Kedua pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya korban disetubuhi lagi oleh pelaku Beni, berikut Ajeki, Kapten Paul dan yang terakhir Cimplicio. Secara bergantian para pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban dari hari Selasa 11 Maret 2025 sekitar 01.30 Wita sampai dengan Rabu 12 Maret 2025 pukul 03.00 Wita.