• Nusa Tenggara Timur

Pemilik Belasan Paket Narkoba di Flotim Tewas Usai Terjatuh dari Motor Saat Ditangkap

Imanuel Lodja | Minggu, 10/03/2024 15:41 WIB
 Pemilik Belasan Paket Narkoba di Flotim Tewas Usai Terjatuh dari Motor Saat Ditangkap Pemilik narkotika berinisial ROG alias Orong saat diamankan aparat Satuan Resnarkoba Polres Flores Timur.

KATANTT.COM--ROG alias Orong (34), warga Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, diamankan  aparat Satuan Resnarkoba Polres Flores Timur.

Ia diamankan pada Sabtu (9/3/2024) petang sekitar pukul 15.30 Wita oleh Kasat Resnarkoba Polres Flores Timur, Emanuel Kia Belan, SH bersama anggota satuan Resnarkoba Polres Flores Timur. Orong ditangkap di jalan umum dekat Kantor PLTD Terong, Desa Terong, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita yang dikonfirmasi Minggu (10/3/2024) membenarkan penangkapan ini. "Benar, telah diamankan seorang laki-laki dengan dugaan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman," kata Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita.

Kapolres menyebutkan kalau pelaku diamankan saat Kasat dan anggota Satresnarkoba Polres Flores Timur melakukan kegiatan operasi dan penyelidikan terkait peredaran gelap Narkotika pada Sabtu petang. "Sasarannya para pengedar, penjual Narkotika di wilayah pulau Adonara dan sekitarnya," tandasnya.

Saat kegiatan tersebut, ditemukan tersangka Orong memiliki, menguasai, membawa, menjual dan mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu. Narkotika tersebut disimpan dalam tas samping warna hitam tulisan Vans.

Petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti dan GA (31), salah seorang rekan pelaku yang saat itu bersama-sama dengan pelaku. Saat itu polisi mengamankan barang bukti 19 paket kecil diduga narkotika jenis shabu. "Diamankan barang bukti diduga sabu seberat 3,21 gram," ujarnya.

Selain itu, diamankan pula uang tunai sejumlah Rp 6.870.000 terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 55 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 27 lembar dan uang pecahan Rp 10.000 sebanyak dua lembar.

Ikut diamankan satu buah pemantik warna merah, dua buah pipet kaca, satu buah handphone android dan satu buah tas samping warna hitam bertuliskan Vans.

Dalam perjalanan kembali ke Larantuka, ibukota Kabupaten Flores Timur persisnya di Desa Baniona, Kecamatan Wotanulumado, pelaku yang dibonceng oleh 2 anggota Satuan Resnarkoba menggunakan sepeda motor mengamuk

"Pelaku berusaha melawan petugas dan langsung melompat dari sepeda motor sehingga terjatuh kepalanya terbentur di aspal dan tidak sadarkan diri," urainya.

Anggota langsung membawa pelaku ke Puskesamas terdekat untuk penanganan medis dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Larantuka karena kondisi kritis.

Setelah mendapat penanganan medis di RSUD Larantuka atau sekitar pukul 17.45 wita, pelaku dinyatakan meninggal dunia. Polisi pun menghubungi pihak keluarga pelaku.

Minggu (10/3/2024) subuh sekitar pukul 01.30 Wita, sekitar 100 orang rombongan keluarga pelaku berangkat dari Polsek Adonara Timur ke Pelabuhan Tobilota menggunakan 4 mobil pickup dan 20 unit sepeda motoelr dikawal mobil patroli Polsek Adonara Timur menyeberang ke Larantuka menggunakan kapal

Sebanyak 40 orang perwakilan keluarga pelaku mendatangi Mako Polres Flores Timur dan diberikan penjelasan tentang kronologis penangkapan pelaku terkait jaringan Narkotika jenis sabu sabu.

Keluarga pelaku memahami serta menerima kematian pelaku akibat melompat dari sepeda motor yang mengakibatkan kepala terbentur aspal.

Hal ini diperkuat dengan penjelasan GA selaku saksi yang ada di lokasi kejadian saat penangkapan dan saat dalam perjalanan ketika pelaku melompat dari sepeda motor.

Dokter RSUD Larantuka pun memberikan penjelasan kepada keluarga pelaku serta memberikan kesempatan kepada pihak keluarga untuk melihat langsung kondisi jenazah pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari petugas medis di RSUD Larantuka bahwa pelaku meninggal dunia dan diterima pihak keluarga," tambah Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita.

Disisi lain, berdasarkan hasil tes urine diagnosa Narkoba terdapat jenis amphetamine dan methampetamine dan positif). Keluarga juga menerima kematian pelaku akibat melompat dari sepeda motor sehingga kepala membentur aspal yang dikuatkan dengan keterangan saksi dan visum mayat.

Jenazah kemudian diberangkatkan dari RSUD Larantuka pada Minggu pagi menuju kampung halaman di Adonara Timur. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi seperti GA, MA dan AL.

Pelaku sendiri diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika yang menyebutkan “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU 35/2009.

FOLLOW US