• Nusa Tenggara Timur

Kapolres Flores Timur Pastikan Tersangka Kasus Narkoba Tewas Akibat Alami Lakalantas

Imanuel Lodja | Sabtu, 16/03/2024 06:17 WIB
 Kapolres Flores Timur Pastikan Tersangka Kasus Narkoba Tewas Akibat Alami Lakalantas Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita memastikan kalau RO alias LO, tersangka kasus narkoba yang meninggal beberapa waktu lalu akibat mengalami kecelakaan lalu lintas.

KATANTT.COM--Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita memastikan kalau RO alias LO, tersangka kasus Narkoba yang meninggal beberapa waktu lalu, meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

"RO alias LO meloncat dari sepeda motor saat diapit polisi dengan sepeda motor sehingga kepalanya membentur aspal. Tersangka bukan dianiaya tetapi murni karena meloncat saat sepeda motor sedang melaju," tegas Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, Jumat (15/3/2024).

RO alias LO ditangkap polisi karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP.

Ia juga diamankan polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP-A/02/III/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT, tanggal 9 Maret 2024.

Ia menambahkan RO alias LO ditangkap anggota Satuan Res Narkoba Polres Flores Timur sekitar pukul 15.30 wita. "Anggota menangkap RO alias LO dan terduga pelaku FE di depan PLTD, di Desa Terong, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur," ujarnya.

Setelah menangkap RO alias LO dan FE, anggota Satuan Res Narkoba Polres Flores Timur membawa kedua terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi pelaku RO diapit oleh 2 orang anggota di atas sepeda motor dalam keadaan kedua tangan terborgol di depan.

Sedangkan terduga pelaku FE juga diapit di atas sepeda motor oleh anggota yang melakukan penangkapan. Selang 15 menit dalam perjalanan atau di Baniona, Kecamatan Otanulomado, yang berjarak sekitar 20 meter dari Puskesmas Baniona, terduga pelaku RO alias LO melompat/menjatuhkan diri dari sepeda motor hingga tubuhnya terbentur di jalan raya.

Kemudian terduga pelaku RO diangkat dan seketika itu langsung dibawa ke Puskesmas Baniona, Kabupaten Flores Timur dan RO pun mendapatkan perawatan medis oleh dokter maupun perawat yang berada di Puskesmas Baniona.

"Sekitar pukul 16.14 Wita, karena keadaan terduga pelaku RO alias LO yang terluka dan peralatan medis pada Puskesmas Baniona yang kurang memadai sehingga terduga pelaku dirujuk menggunakan mobil ambulance dari Puskesmas Baniona ke RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka melalui Pelabuhan Tobilota," tambah mantan Kapolres Rote Ndao ini.

Terduga pelaku bersama dengan 3 orang tenaga medis dari Puskesmas Baniona Tiba langsung dibawa ke RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka dan mendapatkan perawatan medis.
Sekitar pukul 17.45 Wita, terduga pelaku RO alias LO dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka.

Total barang bukti sabu yg diamankan sebanyak 13.45 gram. "Saat ini penyidik masih mengembangkan jaringan narkoba untuk mengungkap bandarnya," tegas Kapolres.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan maupun pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan milik terduga RO alias LO, penyidik mengamankan barang bukti berupa 13,45 gram narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp, 6.870.000.000.

Menurutnya, sebelumnya kepolisian juga telah memberikan penjelasan langsung kepada pihak keluarga tentang kronologi kematian LO. Setelah mendapat penjelasan pihak keluarga mau menerima LO untuk dimakamkan di kampung halamannya.

“Malam itu juga setelah insiden, keluarga LO datang ke Mapolres Flores Timur. namun setelah dijelaskan secara detail tentang kronologi kematian saudara LO ini mereka akhirnya bersepakat untuk menerima kematiannya dan memakamkan LO di kampungnya,” tandasnya.

FOLLOW US