• Nusa Tenggara Timur

Dua Pemilik Senpi di TTS Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Imanuel Lodja | Sabtu, 18/11/2023 10:30 WIB
Dua Pemilik Senpi di TTS Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Tiga orang warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), diamankan aparat Polsek Amanuban Selatan karena membawa senjata api dan senjata tajam tanpa ijin, Jumat (10/11/2023) subuh.

KATANTT.COM--Penyidik Satreakrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) dan senjata tajam (sajam).

Dua tersangka merupakan paman dan ponakan masing-masing EAL alias Eben (71) dan FRL alias Robi (40). Kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, Jumat (17/11/2023) mengaku MT (70) tidak ditetapkan sebagai tersangka karena hanya ikut mendampingi sehingga statusnya hanya sebagai saksi.

Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang kuat berupa tiga pucuk senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi selongsong kaliber 5`5 mmm dan 6,6 mm serta sejumlah senjata tajam parang dan pisau serta alat lainnya.

"Termasuk keterangan para saksi yang mengarah kepada kedua tersangka merupakan pemilik senjata api rakitan sehingga kesimpulan gelar perkara kita menetapkan kedua orang tersebut menjadi tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu.

Tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951. Kini kedua tersangka sudah ditahan di sel polres TTS. sedangkan barang bukti senjata dan amunisi lainnya sementara dipersiapkan penyidik untuk pemeriksaan ahli pada Sat Brimob Polda NTT dalam pekan ini.

Kedua tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini diserahkan Polsek Amanuban Selatan ke Satreskrim Polres TTS. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.

FOLLOW US