• Nusa Tenggara Timur

Lima Tersangka Korupsi Sapras Pramuka di Labuan Bajo Ditahan Jaksa

Imanuel Lodja | Jum'at, 28/06/2024 07:17 WIB
Lima Tersangka Korupsi Sapras Pramuka di Labuan Bajo Ditahan Jaksa Lima tersangka korupsi Proyek Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung berseragam rompi orange menandatangani BAP penahanan oleh Kejari Labuan Bajo-Manggarai Barat.

KATANTT.COM--Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo-Manggarai Barat, menetapkan lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Kelima tersangka berinisial AA, FJ, ILN, PD, dan YT terjerat kasus korupsi Proyek Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp 732.166.000.

"Lima orang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, Kamis (27/6/2024) malam.

Ia menjelaskan lima orang itu dijadikan tersangka pada Rabu (26/6/2024) siang di kantor Kejari Labuan Bajo-Manggarai Barat. Penetapan tersangka ini didukung oleh dua alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Menurutnya, proyek yang dikerjakan itu senilai Rp 732,166 juta berdasarkan DPA/DPPA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran (TA) 2021 nomor DPPA/B.1/1.01.2.19.0.00.03.000/001/2021. "Terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 223 juta lebih," ujarnya.

Ia mengungkap peran para tersangka dalam kasus ini. Tersangma AA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PKO Manggarai Barat. FJ merupakan Direktur CV Golo Kulu, ILN sebagai pelaksana yang meminjam bendera CV Golo Kulu dan CV Multi Talenta.

Kemudian, PD sebagai Direktur CV Wae Delik Indah dan YT sebagai Diretur CV Multi Talenta. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. "Saat ini para tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan," tandas Raka Putra.

FOLLOW US