KATANTT.COM--Erik Benedikta Mella (52), Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi NTT diamankan aparat Polresta Kupang Kota. Ia dijemput di kediamannya di Jalan Hati Mulia, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Rabu (19/3/2025) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Aparat Unit Jatanras dan penyidik Sat Reskrim
Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Satreskrim
Polresta Kupang Kota, Ipda Syahri Fajar Hamika ke kediaman Erik Mella untuk mengamankannya dalam kasus dugaan tindak pidana KDRT.
Kasus ini ditangani
Polresta Kupang Kota sejak tahun 2013 lalu dengan laporan polisi nomor LP/B/299/IV/2013/SPKT/
Polresta Kupang Kota, Polda NTT, tanggal 28 April 2013. Ia diduga menganiaya istrinya Linda Mella-Brand hingga meninggal dunia.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi pada Kamis (20/3/2025) siang membenarkan. "Semalam kita amankan karena kasusnya sudah P21 oleh jaksa. Hari ini kita limpahkan dan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tandas Aldinan Manurung saat ditemui di lantai III Polda NTT.
Penjemputan Erik Mella sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga. Kanit Pidum Sat Reskrim
Polresta Kupang Kota Ipda Syahri Fajar Hamika berupaya menjelaskan mengenai maksud kedatangan mereka kepada pihak keluarga.
Pihak keluarga tidak terima dengan penjelasan pihak kepolisian. Selang beberapa saat keluarga yang lain datang ke rumah Erik Mella. Situasi sempat memanas karena keluarga menolak tindakan kepolisian yang menjemput Erik Mella.
Syahri Fajar Hamika mencoba meluruskan persoalan dan mengajak Erik Mella dan keluarga untuk membahas persoalan tersebut di
Polresta Kupang Kota. Keluarga pun luluh dan Erik Mella dibawa ke
Polresta Kupang Kota.
Saat berada di
Polresta Kupang Kota, penyidik menjelaskan kembali perihal penjemputan Erik Mella. Pihak keluarga masih menolak dan mencoba untuk tetap bertahan di Mapolresta Kupang Kota. Erik Mella sendiri kooperatif dan tidak menolak untuk sementara diamankan di
Polresta Kupang Kota.
Sementara pihak keluarga tetap bertahan di Mapolresta Kupang Kota mendampingi Erik Mella. Erik pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim
Polresta Kupang Kota.
Penanganan kasus dugaan kekerasan berujung pembunuhan oleh suami terhadap istri pada 12 tahun lalu ini akhirnya bisa berujung. Kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Linda Maria B Brand diduga dilakukan suaminya EBM alias Erik ditangani Polres Kupang Kota sejak tahun 2013.
Pada tahun 2021, penyidik Reskrim Polres Kupang Kota melakukan reka ulang dugaan pembunuhan terhadap Linda Maria B. Brand tersebut di rumah tersangka di jalan Hati Mulia Nomor 10, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.
Penyidik telah memeriksa saksi-saksi maupun saksi-saksi ahli dan kemudian menetapkan Erik yang juga adalah suami korban sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2019 lalu.
Rekonstruksi digelar untuk memperjelas keterangan saksi dan tersangka itu. Saat reka ulang ini tersangka melakukan setiap adegan dari total 15 adegan dengan baik mulai dari awal.