Sapi Milik Kerabat Dicuri, Residivis di Kabupaten TTU Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Sabtu, 24/06/2023 06:11 WIB

Aparat Polsek Biboki Selatan, Polres Timor Tengah Utara (TTU) menangkap dua orang pelaku pencurian ternak. Mereka merupakan residivis yang selama ini mencuri ternak sapi milik warga. Aparat Polsek Biboki Selatan, Polres Timor Tengah Utara (TTU) menangkap dua orang pelaku pencurian ternak yakni Laurensius Taeki dan Lambertus Kolne yang merupakan residivis yang selama ini mencuri ternak sapi milik warga.

KATANTT.COM--Aparat Polsek Biboki Selatan, Polres Timor Tengah Utara (TTU) menangkap dua orang pelaku pencurian ternak. Mereka merupakan residivis yang selama ini mencuri ternak sapi milik warga.

Dua residivis yang ditangkap polisi yakni Laurensius Taeki (61), warga RT 01/RW 01, Desa Pantae, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU dan Lambertus Kolne (50), warga RT 02/RW 04, Desa Pantae, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU.

Sedangkan seorang tersangka lainnya Ignasius Tubani dan Nataniel Neno (60), warga RT 04/RW 02, Desa Oenaem melarikan diri saat hendak ditangkap. Para pelaku yang tertangkap maupun melarikan diri yakno Laurensius Taeki, Ignasius Tubani dan Nataniel Neno merupakan residivis tindak pidana pencurian ternak yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres TTU.

Sedangkan pelaku Lambertus Kolne merupakan penadah pada tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di Desa Tunbaen bulan Februari 2023 lalu. "Antara lorban, pelapor maupun pelaku memiliki hubungan kekerabatan yang erat dan berdomisili di wilayah Desa Oenaem dan Pantae yang juga merupakan Desa yang berbatasan secara langsung," ujar Kapolres TTU, AKBP Moch Mukshon, SIK, Jumat (23/6/2023).

Baca juga :

Pada pelaku ditangkap pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 11.00 Wita di Desa Pantae, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU. "Telah dilakukan penangkapan dan pengungkapan pelaku pencurian ternak oleh Polsek Biboki Selatan," ujar Kapolres AKBP Moch Mukshon.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor: LP/17/VI/2023/SPKT/Sek Bisel/Polres TTU/Polda NTT. Awalnya polisi memperoleh informasi ditemukannya seekor sapi dari enam ekor sapi milik warga Desa Oenaem yang hilang sejak Kamis (15/6/2023) lalu.

Polisi mendatangi lokasi di Oebola, Desa Pantae, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU. Di lokasi tersebut, polisi menemukan seekor sapi betina warna coklat kekuningan dengan cap/malak suku Nailopo pada bagian kaki belakang dan abjad LN pada bagian bokong.

Polisi mengidentifikasi sapi tersebut. Tim Polsek Biboki Selatan kemudian menginterogasi dan menggeledah pemilik dan pondok lokasi dimana sapi tersebut yakni Ignasius Tubani (61) di Oebola, Desa Pantae, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU.

Dari Ignasius, polisi mendapatkan keterangan kalau pada Kamis (15/6/2023) lalu sekira pukul 20.00 Wita, pelaku Laurensius Taeki (warga Desa Pantae) mendatangi pondok milik Ignasius. Ia mengajak pelaku Ignasius untuk bersama-sama menjemput dua ekor sapi yang dibawa oleh pelaku Natan Neno (warga Desa Oenaem) di lokasi Koloboka, Desa Oenaem.

Setibanya di lokasi dan menjemput sapi tersebut, pelaku Natan Neno berpesan kepada pelaku Ignasius Tubani untuk mengamankan kedua sapi betina tersebut. Setelah bersepakat, pelaku Laurensius Taeki dan Ignasius Tubani tiba di Pondok milik pelaku Ignasius Tubani sekira pukul 23.00 wita.

Jumat (16/6/2023) barulah kedua pelaku menyembelih seekor dari dua ekor sapi tersebut. Kemudian seluruh daging sapi dibawa oleh pelaku Laurensius Taeki untuk dijual (daging mentah). Kesepakatan mereka bertiga untuk hasil curian ini yaitu membagi uang yakni Natan Neno mendapat bagian Rp 2.500.000. Sementara Laurensius Taeki dan Ignasius Tubani sisanya.

Ignasius Tubani mengaku bahwa dirinya mengenal sapi tersebut milik Suku Nailopo berdasarkan tanda cap/malak. Ia juga mengaku merupakan seorang residivis kasus pencurian ternak sapi sebanyak dua kali. Di pondok milik Ignasius Tubani didapati barang bukti berupa empat utas tali nilon bekas ikatan sapi, tulang belulang sapi baik yang sedang dijemur maupun dimasak, sebuah bakul dan karung berisikan rusuk kering sapi.

Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Biboki Selatan guna diamankan dan kepentingan proses hukum selanjutnya. Enam ekor sapi yang hilang merupakan milik Paskalis Naisumu (3 ekor sapi) dan Arnol Nailopo (3 ekor sapi).

Keenam sapi tersebut digembalakan oleh seorang warga Yuventinus G. Nailopo (38), warga RT 03/RW 02, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU. Yuventus mengaku kalau saat menggembalakan ternak sapi di Tisi Desa Oenaem, keenam ternak sapi yang digembalakannya tidak berada di lokasi dengan kondisi tali utuh terlepas dari tiang ikatan.

Ia sempat melakukan pencarian di Oepoi, Keun dan Koloboka namun tidak membuahkan hasil. Ia kemudian pulang kembali ke rumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada isteri dan sanak saudaranya guna melakukan pencarian. Yuventinus G. Nailopo pun mengaku kalau Nataniel Neno sudah pernah melakukan penganiayaan ternak sapi miliknya hingga mati pada tahun 2020.

Kapolres mengakui kalau di wilayah Desa Oenaem dan Pantae selama ini marak terjadinya tindak pidana pencurian ternak namun tidak dilaporkan secara resmi baik secara lisan kepada Bhabinkamtibmas maupun secara tertulis di Polsek Biboki Selatan.

TAGS : Polres TTU Kasus Pencurian Ternak Residivis