KATANTT.COM---"Qui non potest solver in aere”. Mengawali tulisan ini, penulis mengutip adagium hukum yang berarti “siapa tidak mau membayar, maka ia harus melunasinya dengan derita badan”. Ungkapan tersebut kiranya relevan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang tidak membayar restitusi terhdap anak korban dan/atau keluarganya.